Sunday, December 9, 2012

KEPERDATAAN ANAK YANG LAHIR DI LUAR NIKAH

            Dari kasus yang dimuat dalam koran “Seputar Indonesia” halaman 5 yang diterbitkan tanggal 22 Meret 2012 tentang Keperdataan Anak Yang Lahir Di Luar Nikah, menurut hasil analisis yang saya lakukan kasus ini bermula dari uji materi MK mengenai kebijakan hak perdata anak yang lahir di luar nikah. Isi dari uji materi yang dilakukan pasal 43 ayat (1) No 1/1974 ini yaitu “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/ alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.  Kebijakan yang dibuat MK ini dinilai oleh para partai-partai politik bercorak islam (seperti PPP) dan tokoh-tokoh Islam lainnya seperti pimpinan pusat Muhammadiyah (Syamsudin), dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (KH.Malik Madani) mengecam keputusan MK tersebut. Mereka tidak setuju dengan isi dari kebijakan itu karena dinilai bertentangan dengan syari’at Islam. Dalam syari’at Islam anak yang lahir diluar nikah nasabnya hanya terhubung dengan ibunya dan tidak berhubungan nasab dengan ayahnya. Namun Ketua Mahkamah Konstitusi (Mahfud) mengatakan setiap manusia mempunyai martabat, dan setiap anak yang lahir harus dilindungi. Di dalam islam juga dijelaskan dalam hadits nabi bahwa setiap orang yang lahir dalam keadaan fitrah (tanpa dosa) sehingga kedua orang tuanya tidak boleh seenaknya saja, mereka harus bertanggung jawab. Dari perbedaan pendapat inilah terjadi perselisihan antara MK dan tokoh-tokoh agama Islam. Di satu sisi, MK menjujunjung tinggi nilai kemanusiaan dan persamaan hak diantara anak-anak yang lahir di dalam nikah dan yang lahir di luar nikah karena mereka sama-sama tidak berdosa dan lahir dalam keadaan fitrah. Di sisi lain para tokoh Islam menganggap keputusan ini bertentangan dengan syari’at islam dan dipandang secara implisit melegalkan kasus perzinaan dan mengakibatkan masyarakat menyepelekan lembaga perkawinan.
            Dari kasus ini hal-hal yang masuk dalam wilayah hukum perdata berupa nasab, perwalian, waris, dan nafkah. Hal ini dikerenakan hukum perdata merupakan sistem hukum yang megatur hubungan antar pribadi didalam memenuhi kepentingan-kepentingannya. Bagi seorang anak Nasab (hubungan kekerabatan) merupakan suatu hal yang sangat penting, hal tersebut diperlukan untuk mendapatkan kasih sayang, sosialisasi nilai-nilai, cinta kasih, perlindungan, kceriaan, kehangatan keluarga kerabat, dan sebagainya. Sehingga seorang anak sangat membutuhkan kerabat (keluarga dekat) sebagai agen sosialisasi utama yang membawa karakter dia kelak ketika dewasa. Maka dari itu hubungan kekerabatan tidak boleh terganggu dan harus berjalan sebagaimana mestinya untuk semua anak tidak terkecuali anak yang lahir di luar nikah. Selanjutnya kebutuhan akan perwalian, bagi seorang anak perwalian dari kedua orang tuanya sangat diperlukan dan merupakan salah satu bentuk kepentingan anak baik ketika masih kecil sampai kelak ketika menjalani proses perkawinan. Ketika masih anak-anak kebutuhan akan perwalian dibutuhkan ketika ada wali murit seperti pengambilan laporan hasil belajar siswa, rekomendasi kasanggupan pembayaran biaya sekolah, dan sebagainya. Ketika sampai ke pernikahan perwalian dari orang tua juga masih diperlukan sebagai wali dari pihak pengantin putri untuk keabsahan pernikahannya. Selanjutnya mengenai ahli waris, anak yang dilahirkan diluar pernikahan tentunya juga akan sama dengan anak yang lahir dalam ikatan perkawinan orang tuanya. Mereka sama-sama memiliki hasrat untuk mendapatkan harta warisan dari ke-2 orang tuanya. Dan hal itu juga merupakan suatu hak yang penting misalnya untuk mendapatkan modal sebagai langkah awal memulai suatu usaha. Lalu yang terakhir mengenai pemberian nafkah, pemberian nafkah merupakan suatu hal yang sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh seorang anak (tidak terkecuali anak yang lahir di luar nikah). Hal ini di karenakan seorang anak sangat memerlukan makanan, pakaian, temtinggal, dan sebagainya dan mereka belum mampu dan belum waktunya untuk mencukupi kebutuhan hidup dirinya sendiri. Hal inilah yang menyebabkab seorang anak sangat membutuhkan pemberian nafkah dari ke-2 orang tuanya. Inilah hal-hal yang masuk kedalam wilayah hukum perdata karena berhubunan dengan hubungan antar pribadi (anak dan orang tua) didalam memenuhi kepentingan-kepentingan (kebutuhan hidup) yang berhak untuk didapatkan sama dengan anak-anak lainnya.
            Menurut analisis yang saya lakukan terhadap kasus keperdataaan anak yang lahir di luar nikah tersebut memang masuk dalam kasus hukum perdata karena menyangkut hubungan antar pribadi (anak dan orang tua) di dalam memenuhi kepentingan-kepentingan anak, dan kasus ini juga berhubungan dengan hak seorang anak dalam memperoleh nafkah dan warisan dari ke-2 orang tuanya. Sebenarnya saya sangat setuju dengan keputusan MK yang intinya melindungi hak anak yang lahir di luar nikah. Anak yang lahir diluar nikah tersebut pada hakikatnya sama dengan anak-anak lain yang lahir dalam orang tua yang memiliki ikatan perkawinan karena sama-sama terlahir sebagai makluk yang fitrah artinya bersih dari dosa / kesalahan apa pun, dan jika ada yang harus dipersalahkan dari adanya kasus anak yang dilahirkan diluar nikah yaitu orang tuanya sebab orang tua tersebut yang menyebabkan lahirnya anak yang lahir di luar nikah tersebut. Sebagai anak yang terlahir tanpa dosa, mereka layak mendapatkan perlakuan hukum yang sama dengan anak-anak yang lainnya, karena mereka juga tidak meminta dilahirkan dari hasil zina orang tuanya. Namun disisi lain, jika kebijakan MK ini disahkan begitu saja memang berdampak secara implisit akan melegalkan kasus perzinaan (berhubungan seks diluar nikah) dan bisa menimbulkan kasus-kasus serupa yang begitu besar. Untuk itu, MK harus membuat undang-undang baru yang menghukum dengan tegas dan memberi efek jera terhadap para pelaku zina dan orang orang yang hendak melakukan zina. Dengan kata lain hak anak yang lahir diluar nikah memang harus dilindungi secara hukum dan mendapat perlakuan yang sama di mata hukum dengan anak-anak lainnya yang terlahir dalam ikatan perkawinan orang tuanya, yaitu dengan memberikan mereka hak-hak yang sama mengenai tanggung jawab kepengurusan yang harus diberikan dari ke-2 orang tuanya kepada mereka baik itu hak nasab, perwalian, warisan dan pemberian nafkah. Akan untuk menghindari meluasnya kasus semacam ini tetapi perlu dibuat hukum secara tegas yang menghukum seberat mungkin para pelaku zina agar kasus zina yang mengakibatkan lahirnya anak diluar nikah dapat berkurang atau bahkan dihilangkan dari negara Indonesia tercinta ini.

0 comments:

Post a Comment