Setiap kejadian dalam kehidupan masyarakat merupakan suatu peristiwa social yang ada hubungan yang satu dengan yang lainnya, dan peristiwa yang satu merupakan akibat dari peristiwa yang lain. Keadaan sebab menyebab disebut dengan kausalitas.
Dalam hukum pidana, Kausalitas ini sangat penting, yaitu dalam mencari jawaban dari pertanyaan. Bilamanakah suatu perbuatan dapan dipandang sebagai sebab dari suatu akibat dari suatu peristiwa yang dilarang undang-undang.
Syarat seorang yang dapat di pidana adalah antara perbuatan-perbuatan itu ada hubungan dengan akibat yang dilarang Undang-undang.
Tujuan
ajaran Kausalitas / Sebab akibat
Dalam delik materiil terdapat akibat tertentu yang
dilarang. Seperti dalam pembunuhan pasal 338 KUHP. Misalnya : A menembak
musuhnya yaitu B hingga mati. Untuk dapat menuntut A, maka harus dibuktikan
bahwa karena penembakan A itu timbul akibat yang dilarang yaitu matinya si B,
atau bahwa penembakan A itulah yang menjadi sebab matinya si B.
Jadi apabila hubungan sebab akibat ini sudah dapat
ditentukan, maka seseorang dapat dituntut dan dipertanggungjawabkan.
Tujuan dari ajaran sebab akibat ini adalah sebagai
berikut :
-
Untuk menentukan hubungan antara sebab
akibat, yang berarti menentukan adanya
atau tidak adanya tindak pidana
-
Untuk menentukan pertanggungjawaban
seseorang atas suatu akibat tertentu yang berupa suatu tindak pidana
Ajaran
sebab Akibat dalam delik Materiil dan delik Formal
Ajaran sebab akibat dalam delik materil sangat
diperlukan, karena delik ini mengandung suatu unsur di dalamnya yang berupa
akibat tertentu yang dilarang. Ajaran sebab akibat ini juga diperlukan dalam
delik yang dikualifikasikan oleh akibatnya, yaitu karena timbulnya akibat
tertentu, maka ancaman pidana terhadap delik tersebut diperberat.
Adapun ajaran sebab akibat dihubungkan dengan delik
formal, yang dalam jenis delik ini akibat suatu perbuatan tidak dinyatakan
dengan tegas sebagai unsur delik, oleh karena itu ajaran sebab akibat dalam
delik formal tidak Nampak dengan tegas atau ajaran sebab akibat tidak
diperlukan dalam delik formal.
Tetapi adakalanya terhadap delik
formal atau delik yang dirumuskan secara formal tertentu diperlukan ajaran
sebab akibat yaitu apabila unsur perbuatan terpisah dengan akibatnya menurut
waktu, jadi akibat yang tertentu baru timbul kemudian setelah saat terjadinya
perbuatan.
kita juga punya nih artikel mengenai 'Kausalitas', silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/3137/1/PESAT20200520_ekonomi_002.pdf
trimakasih
semoga bermanfaat