Saturday, June 2, 2012

AJARAN KAUSALITAS (SEBAB AKIBAT)

Pengertian Kausalitas
                 Setiap kejadian dalam kehidupan masyarakat merupakan suatu peristiwa social yang ada hubungan yang satu dengan yang lainnya, dan peristiwa yang satu merupakan akibat dari peristiwa yang lain. Keadaan sebab menyebab disebut dengan kausalitas. 
                 Dalam hukum pidana, Kausalitas ini sangat penting, yaitu dalam mencari jawaban dari pertanyaan. Bilamanakah suatu perbuatan dapan dipandang sebagai sebab dari suatu akibat dari suatu peristiwa yang dilarang undang-undang. Syarat seorang yang dapat di pidana adalah antara perbuatan-perbuatan itu ada hubungan dengan akibat yang dilarang Undang-undang.


Tujuan ajaran Kausalitas / Sebab akibat
            Dalam delik materiil terdapat akibat tertentu yang dilarang. Seperti dalam pembunuhan pasal 338 KUHP. Misalnya : A menembak musuhnya yaitu B hingga mati. Untuk dapat menuntut A, maka harus dibuktikan bahwa karena penembakan A itu timbul akibat yang dilarang yaitu matinya si B, atau bahwa penembakan A itulah yang menjadi sebab matinya si B.
            Jadi apabila hubungan sebab akibat ini sudah dapat ditentukan, maka seseorang dapat dituntut dan dipertanggungjawabkan.
            Tujuan dari ajaran sebab akibat ini adalah sebagai berikut :
-          Untuk menentukan hubungan antara sebab akibat, yang berarti menentukan adanya  atau tidak adanya tindak pidana
-          Untuk menentukan pertanggungjawaban seseorang atas suatu akibat tertentu yang berupa suatu tindak pidana

Ajaran sebab Akibat dalam delik Materiil dan delik Formal
            Ajaran sebab akibat dalam delik materil sangat diperlukan, karena delik ini mengandung suatu unsur di dalamnya yang berupa akibat tertentu yang dilarang. Ajaran sebab akibat ini juga diperlukan dalam delik yang dikualifikasikan oleh akibatnya, yaitu karena timbulnya akibat tertentu, maka ancaman pidana terhadap delik tersebut diperberat.
            Adapun ajaran sebab akibat dihubungkan dengan delik formal, yang dalam jenis delik ini akibat suatu perbuatan tidak dinyatakan dengan tegas sebagai unsur delik, oleh karena itu ajaran sebab akibat dalam delik formal tidak Nampak dengan tegas atau ajaran sebab akibat tidak diperlukan dalam delik formal.
            Tetapi adakalanya terhadap delik formal atau delik yang dirumuskan secara formal tertentu diperlukan ajaran sebab akibat yaitu apabila unsur perbuatan terpisah dengan akibatnya menurut waktu, jadi akibat yang tertentu baru timbul kemudian setelah saat terjadinya perbuatan.

1 comments:

Post a Comment