Sunday, June 3, 2012

TEORI-TEORI SEBAB AKIBAT (KAUSALITAS)

Setiap kejadian itu tidak timbul begitu saja tanpa ada sebab yang kemudian timbul akibat dari sebab tersebut. Contoh : A menyuruh B untuk membelikan satu buah air mineral. B membeli air mineral itu dari kedai C, dan membayarnya dengan uang besar. Akan tetapi C tidak ada uang kecil untuk kembaliannya, kemudian menyuruh D untuk menukar uang besar dengan uang kecil pada kedai E yang ada di seberang jalan. Setelah D menukar uang kemudian menyeberang jalan lagi dan terserembet oleh mobil F hingga luka-luka ringan. Karena luka itu D pergi ke dokter untuk berobat. Oleh dokter D diberikan suntikan, tetapi malang sekali obat suntikan itu salah mengakibatkan D mati.
Dari contoh di atas, perbuatan atau keadaan manakah yang telah mengakibatkan matinya D. untuk menjawab pertanyaan ini ada beberapa teori sebab akibat menurut para Sarjana Hukum yaitu :


1). Teori conditio sine qua non
Teori ini pertama kali dicetuskan pada tahun 1873 oleh Von Buri, ahli hukum dari Jerman. Beliau mengatakan bahwa tiap-tiap syarat yang menjadi penyebab suatu akibat yang tidak dapat dihilangkan (weggedacht) ) dari rangkaian faktor-faktor yang menimbulkan akibat harus dianggap “causa” (akibat). Tiap faktor tidak diberi nilai, jika dapat dihilangkan dari rangkaian faktor-faktor penyebab serta tidak ada hubungan kausal dengan akibat yang timbul. Tiap factor diberi nilai, jika tidak dapat dihilangkan (niet weggedacht) dari rangkaian faktor-faktor penyebab serta memiliki hubungan kausal dengan timbulnya akibat.
Teori conditio sine qua non disebut juga teori equivalen (equivalent theorie), karena tiap factor yang tidak dapat dhilangkan diberi nilai sama dan sederajat, dengan demikian teori Von Buri ini menerima beberapa sebab (meervoudige causa) ).
Sebutan lain dari teori Von Buri ini adalah “bedingungs theorie” (teori syarat ), disebut demikian karena dalam teori ini antara syarat (bedingung) dengan sebab (causa) tidak ada perbedaan.
Dalam perkembangan  teori Von Buri banyak menimbulkan kontra dari para ahli hukum, sebab teorinya dianggap kurang memperhatikan hal-hal yang sifatnya kebetulan terjadi ). Selain itu teori ini pun tidak digunakan dalam hukum pidana karena dianggap sangat memperluas dasar pertanggungjawaban (strafrechtelijke aansprakelijheid) .
Van Hamel adalah satu penganut teori Von Buri. Menurut Von Hamel teori conditio sine qua non adalah satu-satunya teori yang secara logis dapat dipertahankan. Teori conditio sine qua non “baik” untuk digunakan dalam hukum pidana, asal saja didampingi atau dilengkapi dengan teori tentang kesalahan (schuldleer) yang dapat mengkorigir dan meregulirnya ). Teori Van Hamel disebut “teori sebab akibat yang mutlak” (absolute causaliteitsleer) ). .) teori yang d ikemukakan  Van Hamel  yaitu Tindak pidana merupakan kelakuan orang yang dirumuskan dalam undang-undang (wet), yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana dan dilakukan dengan kesalahan. Jadi perbuatan itu merupakan perbuatan yang bersifat dapat dihukum dan dilakukan dengan kesalahan.
2). Teori der meist wirksame bedingung 
Teori ini berasal dari Birkmeyer. Teori ini mencari syarat manakah yang dalam  keadaan tertentu yang paling banyak berperan  untuk terjadinya akibat (meist wirksame) diantara rangkaian syarat-syarat yang tidak dapat dihilangkan untuk timbulnya akibat. Jadi, teori ini mencari syarat yang paling berpengaruh diantara syarat-syarat lain yang diberi nilai.
Teori ini mengalami kesulitan untuk menjawab permasalahan yang muncul yakni, bagaiman cara menentukan syarat yang paling berpengaruh itu sendiri atau dengan kata lain bagaimana mengukur kekuatan suatu syarat untuk menentukan mana yang paling kuat, yang paling membantu pada timbulnya akibat) . Apalagi jika syarat-syarat itu tidak sejenis) .
3).Teori gleichewicht atau uebergewicht 
Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Karl Binding, teori ini mengatakan bahwa musabab adalah syarat yang mengadakan ketentuan terhadap syarat positif untuk melebihi syarat-syarat negative) . Menurut Binding, semua syarat-syarat yang menimbulkan akibat adalah sebab, ini menunjukkan bahwa ada persamaan antara teori ini dengan teori conditio sine qua non.
4). Teori die art des werden 
Teori ini dikemukakan oleh Kohler, yang menyatakan bahwa sebab adalah syarat yang menurut sifatnya (art) menimbulkan akibat. Ajaran ini merupakan variasi dari ajaran Birkmeyer) . Syarat-syarat yang menimbulkan akibat tersebut jika memiliki nilai yang hampir sama akan sulit untuk menentukan syarat mana yang menimbulkan akibat.
5). Teori Letze Bedingung 
Dikemukakan oleh Ortman, menyatakan bahwa factor yang terakhir yang mematahkan keseimbanganlah yang merupakan factor, atau menggunakan istilah Sofyan Sastrawidjaja bahwa sebab adalah syarat penghabisan yang menghilangkan keseimbangan antara syarat positif dengan syarat negative, sehingga akhirnya syarat positiflah yang menentukan.
6). Teori Adequate (keseimbangan)
Dikemukakan oleh Von Kries. Dilihat dari artinya, jika dihubungkan dengan delik, maka perbuatan harus memiliki keseimbangan dengan akibat yang sebelumnya dapat diketahui, setidak-tidaknya dapat diramalkan dengan pasti oleh pembuat.
Teori ini disebut “teori generaliserend yang subjektif adaequaat”, oleh karenanya Von Kries berpendapat bahwa yang menjadi sebab dari rangkaian faktor-faktor yang berhubungan dengan terwujudnya delik, hanya satu sebab saja yang dapat diterima, yakni yang sebelumnya telah dapat diketahui oleh pembuat) .
7). Teori objective nachtraglicher prognose (teori keseimbangan yang objektif)
Teori ini dikemukakan oleh Rumelin, yang menyatakan bahwa yang menjadi sebab atau akibat, ialah factor objektif yang ditentukan dari rangkaian faktor-faktor yang berkaitan dengan terwujudnya delik, setelah delik terjadi.
Tolak ukur teori ini adalah menetapkan harus timbul suatu akibat. Jadi, walau bagaimanpun akibat harus tetap terjadi dengan cara mengingat keadaan-keadaan objektif setelah terjadinya delik, ini merupakan tolak ukur logis yang dicapai melalui perhitungan yang normal.
 -   Locus Delicti dan Tempus Delicti
Mempelajari tempat dan waktu dilakukannya suatu tindak pidana sebenarnya berhubungan dengan hukum acara pidana. Locus delicti/ tempat dilakukan tindak pidana yaitu  untuk menentukan hukum mana atau  pengadilan mana yang berwenang mengadili. sedangkan tempus delicti / waktu dilakukan tindak pidana ialah waktu memberlakukan hukum  pidana yang mana, yang baru atau yang lama yang harus diperlukan.
Hal ini berhubungan dengan  kemungkinan perubahan perundang-undangan mengenai tempus delicti.. dapat dihubungkan dengan pasal 1 ayat (1) KUHP. hukum pidana berlaku ke depan tidak boleh berlaku surut ( Non Retro Aktif). Asas ini Retro aktif tidak mutlak berlaku karena ada ketentua dalam pasal 1 ayat (2) KUHP. contoh : peraturan  lama ancaman hukuman lima tahun, sedangkan peraturan baru ancaman hukuman tiga tahun.

8). Teori adequate menurut Traeger 
Menurut Traeger, akibat delik haruslah in het algemeen voorzienbaar artinya pada umumnya dapat disadari sebagai sesuatu yang mungkin sekali dapat terjadi. Van Bemmelen mengomentari teori ini bahwa yang dimaksud dengan in het algemeen voorzienbaar ialah een hoge mate van waarschijnlijkheid yang artinya, disadari sebagai sesuatu yang sangat mungkin dapat terjadi.
9). Teori Relevantie
Dikemukakan oleh Mezger. Menurut teori ini dalam menentukan hubungan sebab akibat tidak mengadakan pembedaan antara syarat dengan sebab, melainkan dimulai dengan menafsirkan rumusan tindak pidana yang memuat akibat yang dilarang itu dicoba menemukan perbuatan manakah kiranya yang dimaksud pada waktu undang-undang itu dibuat. Jadi, pemilihan dari syarat-syarat yang relevan itu berdasarkan kepada apa yang dirumuskan dalam undang-undang.
10). Teori perdata
Teori ini berdasarkan Pasal 1247 dan 1248 KUHP Perdata (BW),yang menyatakan bahwa “pertanggungjawaban “ hanya ada, apabila akibat yang timbul itu mempunyai akibat yang langsung dan rapat sekali dengan perbuatan-perbuatan yang terdahulu atau dapat dibayangkan lebih dahulu. Teori ini boleh dikatakan sama dengan teori adequate dari Von Kries. Beberapa sarjana hukum berpendapat bahwa teori perdata ini dapat juga dipergunakan dalam hukum pidana.
Tindak pidana yaitu kelakuan yang dapat diancam dengan pidana, bersifat melawan hukum, behubungan dengan melakukan kesalahan, dan dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab.
Straftbar feit berisikan:
a. perbuatab bertentangan atau dilarang oleh hukum
b. diancam dengan hukuman
c. dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggung jawabkan dengan demikian dapat dipersalahkan
11) Prof. Moeljatno S.H
Ia menggunakan istilah perbuatan tindak pidana. Yaitu perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan tersebut disertai sanksi atau hukuman, yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut. Larangan ditujukan kepada perbuatannya. Suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang. Sedangkan ancaman pidana ditujukan pada orang yang menimbulkan kejadian itu.
Memisahkan antara perbuatan dan pertanggung jawaban, perbuatan menunjuk pada adanya kejadian tertentu dan adanya orang yang berbuat yang menimbulkan adanya kejadian itu. Tindak pidana merupakan perbuatan baik yang aktif atau pasif yang dilarang dan diancam hukuman apabila dilanggar.
-Contoh perbuatan pasif : pasal 164, 242, 522 KUHP
-Perbuatan aktif : pasal 338, 362, 351, 340, 406 KUHP
       – Dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu pebuatan akan menjadi suatu tindak pidana apabila perbuatan itu :
1) melanggar hukum
2) merugikan masyarakat
3) dilarang oleh undang-undang
4) pelakunya diancam dengan pidana


1 comments:

Post a Comment