Sunday, June 3, 2012

Sebab akibat dalam Delik Omisi

Dalam delik omisi atau delik omisi ini tidak diperlukan ajaran sebab akibat karena deilik ini terjadi karena tidak melakukan sesuatu yang diharuskan oleh undang-undang . Jadi apabila keharusan itu tidak dijalankan , terang hal ini diancam pidana dengan tidak memperhatikan ada atau tidaknya suatu sebab akibat. Jadi dalam delik omisi ini ajaran sebab-akibat tidak diperlukan . Akan tetapi dalam delik tak murni diperlukan ajaran sebab akibat , oleh karena delik ini terjadi apabila ada akibat yang dilarang dan diancam pidana oleh ndang-undang. Contohnya : seorang ibu yang baru melahirkan tidak memberikan air susu ibu padahal dia mampu lalu karena sebabnya itu anaknya tersebut meninggal dunia.Dalam delik ini perbuatan pasif yang menimbulkan suatu akibat yang dapat dipertanggung jawabkan.
Teori-teori yang mendukung hal ini :
  • Teori berbuat lain dari LUDEN
Teori ini menyatakan bahwa yang harus dianggap sebagai sebab dari suatu akibat ialah bukan perbuatan yang pasif (tidak berbuat ) tapi suatu perbuatan positif lain yang dilakukan oleh orang pada saat seharusnya ia berbuat yang diharuskan.
  • Teori yang mendahului akibat dari KRUG
Teori ini menyatakan bahwa untuk mencari penyelesaian dalam mengkonstrusikan suatu perbuatan positif bahwa yang harus dianggap sebab dari suatu akibat adalah perbuatan yang mendahului akibat yang timbul.
  • Teori Interferenz dari VON BURI
Teori ini menyatakan bahwa hubungan sebab akibat dalam hal tidak berbuat itu pada pokoknya suatu perbuatan positif , hanya positivitasnya tidak kelihatan sebab aktifitas pperbuatannya berada dalam psykis.
  • Teori sebab akibat dari tidak berbuat sesuatu dari VAN HAMMEL
Teori ini menyatakan bahwa bseseorang yang tidak berbuat dapat dianggap sebagai sebab dari suatu akibat apabila ia mempunyai kewajiban hukum untuk berbuat .
Misalnya seorang ibu mempunyai kewajiban hukum untuk menyusui anaknya yang telah lahir,dan jika seorang ibu tersebut tidak menyusui anakanya tersebut maka dapat dipertanggungjawabkan bahwa kematian anaknya tersebut adalah karena ibu tersebut.
Tentang pengertian kewajiban hukum itu ada 2 pendapat :
Penafsiran sempit yang menafsirkan kewajiban hukum adalah timbul dari pekerjaa atau jabatan seseorang dan hukum
Penafsiran luas yang menafsirkan bahwa kewajiban hkum itu timbul selain Dario pekerjaan tapi juga Dario kepatutan masyarakat atau nilai-nilai yang ada di masyarakat yaitu yang menurut pandangan masyarakat umum tersebut sangat patut untuk dan wajib diperbuat.

0 comments:

Post a Comment