Teori-teori yang mendukung hal ini :
- Teori berbuat lain dari LUDEN
Teori
ini menyatakan bahwa yang harus dianggap sebagai sebab dari suatu
akibat ialah bukan perbuatan yang pasif (tidak berbuat ) tapi suatu
perbuatan positif lain yang dilakukan oleh orang pada saat seharusnya ia
berbuat yang diharuskan.
- Teori yang mendahului akibat dari KRUG
Teori
ini menyatakan bahwa untuk mencari penyelesaian dalam mengkonstrusikan
suatu perbuatan positif bahwa yang harus dianggap sebab dari suatu
akibat adalah perbuatan yang mendahului akibat yang timbul.
- Teori Interferenz dari VON BURI
Teori
ini menyatakan bahwa hubungan sebab akibat dalam hal tidak berbuat itu
pada pokoknya suatu perbuatan positif , hanya positivitasnya tidak
kelihatan sebab aktifitas pperbuatannya berada dalam psykis.
- Teori sebab akibat dari tidak berbuat sesuatu dari VAN HAMMEL
Teori
ini menyatakan bahwa bseseorang yang tidak berbuat dapat dianggap
sebagai sebab dari suatu akibat apabila ia mempunyai kewajiban hukum
untuk berbuat .
Misalnya
seorang ibu mempunyai kewajiban hukum untuk menyusui anaknya yang telah
lahir,dan jika seorang ibu tersebut tidak menyusui anakanya tersebut
maka dapat dipertanggungjawabkan bahwa kematian anaknya tersebut adalah
karena ibu tersebut.
Tentang pengertian kewajiban hukum itu ada 2 pendapat :
Penafsiran sempit yang menafsirkan kewajiban hukum adalah timbul dari pekerjaa atau jabatan seseorang dan hukum
Penafsiran
luas yang menafsirkan bahwa kewajiban hkum itu timbul selain Dario
pekerjaan tapi juga Dario kepatutan masyarakat atau nilai-nilai yang ada
di masyarakat yaitu yang menurut pandangan masyarakat umum tersebut
sangat patut untuk dan wajib diperbuat.
0 comments:
Post a Comment