Madzhab secara bahasa artinya jalan atau tempat berjalan. Secara istilah diartikan sebagai cara seorang mujtahid dalam mengambil (istinbath) dari dalil al-Qur’an ataupun al-hadits yang berbeda2 antara seorang mujtahid dengan mujtahid yang lainnya.
Dalam fiqih Islam terdapat beberapa madzhab yang berbeda2 diantaranya yang terkenal ada 4 yaitu :
b. MADZHAB MALIKI : Pendirinya adalah Imam Malik bin Anas (93-179 H) dari Madinah, pengarang kitab hadits al-Muwaththa’. Dasar2 madzhabnya : al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma’, Qiyas, perbuatan ulama Madinah, perkataan sahabat, istihsan, saddu dzarai’, mura’ah al-khilaf, istishab, mashalih mursalah dan syariat terdahulu. Berkata Imam Syafi’I tentang beliau : “Malik adalah guruku, darinya aku mendapatkan ilmu, dan ia adalah hujjah antara aku dengan Allah SWT kelak, dan tak seorangpun yang lebih kupercayai daripada beliau dan jika berbicara tentang para ulama, maka Malik adalah seperti bintang yang cahayanya paling terang.”
c. MADZHAB SYAFI’I : Dicetuskan oleh Imam Muhammad bin Idris as-Syafi’I al-Hasyimi (150-204 H), bergelar Abu Abdillah lahir di Palestina dan wafat di Mesir. Ayahnya wafat dalam jihad dan dibawa ke Mekkah oleh ibunya dalam usia 2 tahun, hafal al-Qur’an dalam usia 7 tahun, hafal hadits di usia 12 tahun dan 15 tahun sudah diizinkan berfatwa, lalu berguru pada Imam Malik dan menghafal kitab al-Muwaththa dalam 9 malam. Menulis fatwanya yang awal (madzhab al-Qadim) th 195 H, lalu pindah ke Mesir th 200 H dan menulis fatwanya yang berbeda (madzhab al-Jadid). Beliau mengarang kitab ar-Risalah dalam ilmu ushul fiqih, dan kitab al-Umm dalam ilmu fiqih. Dasar2 madzhabnya : Kitabullah, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Berkata Imam Ahmad tentang beliau : “Beliau adalah manusia yang paling menguasai Kitabullah dan Sunnah, tidaklah seorang yang mencoba memulai menulis tentang fiqih, kecuali Imam Syafi’I telah mendahuluinya.” Kata2 beliau yang sering diulang2nya kepada para pengikutnya adalah : “Jika kamu temukan hadits yang shahih maka itu menjadi madzhabku dan lemparkan pendapatku (yang menyalahi hadits shahih tsb - pen) kebelakang punggungmu.”
d. MADZHAB AHMAD : Dibangun oleh Imam Ahmad bin Hanbal asy-Syaibani (164-241 H), bergelar Abu Abdullah. Lahir dan wafat di Baghdad (Iraq). Sering bepergian mencari ilmu ke berbagai kota, seperti ke Kufah (Iraq), Bashrah (Iraq), Makkah, Madinah, Yaman, Syam (Maroko) dan Jazirah Arabia. Guru2nya mencapai lebih dari 100 orang, diantaranya Imam Syafi’I, menghafal hadits lebih dari 3 juta hadits berikut sanad (perawi) dan matan-(teks) nya, sehingga digelari Imam para ahli hadits dizamannya. Dasar2 madzhabnya : Kitabullah, as-Sunnah, perkataan sahabat, Ijma’, Qiyas, Istishab, Mashalih mursalah dan adz-Dzarai’. Berkata Imam Syafi’I tentang beliau : “Aku keluar dari Baghdad dan tidak seorangpun yang kutemui lebih pandai dan lebih taqwa dari Ahmad bin Hanbal.” Beliau telah mendapatkan cobaan luarbiasa, yaitu dipenjara dan dicambuk belasan tahun (19 tahun) karena menolak menyatakan bahwa al-Qur’an adalah makhluk (pendapat aliran Mu’tazilah) dimasa khalifah al-Ma’mun, al-Mu’tashim dan al-Watsiq. Tapi beliau bersabar sebagaimana kesabaran para Nabi, sampai ulama Ibnul Madani berkata : Allah SWT telah menyelamatkan Islam dari 2 fitnah besar melalui 2 orang (setelah Nabi Muhammad SAW), yaitu melalui Abubakar saat hari kemurtadan (sebagian besar ummat Islam murtad saat Nabi SAW wafat) dan melalui Ahmad bin Hanbal saat hari fitnah (fitnah al-Qur’an makhluk). Berkata seorang tokoh sufi Bisyr al-Hafiy : “Sungguh Ahmad bin Hanbal dalam hal kesabaran menanggung siksaan mencapai derajat para Nabi.” Beliau mengarang kitab al-Musnad dalam masalah hadits berisi sekitar 45.000 hadits.
Keempat ulama madzhab diatas adalah diantara ulama yang paling terkenal, selain mereka sebenarnya masih banyak yang lain walaupun tidak semasyhur mereka, diantaranya adalah Imam Daud bin Ali al-Asfihani adz-Dzahiri (202 –270 H) pendiri madzhab Dzahiriyyah yang kemudian dikembangkan oleh muridnya Imam Ali bin Said bin Hazm al-Andalusi (284 – 456 H) pengarang kitab al-Muhalla’ dalam masalah fiqih dan kitab al-Ihkam fi Ushulil Ahkam dalam masalah Ushul fiqih. Dasar2 madzhabnya : Mengamalkan dzahir (secara lahiriah) al-Qur’an dan as-Sunnah sepanjang tidak ada dalil yang bersifat bukan dzahir. Jika tidak ada dalil nash (al-Qur’an dan as-Sunnah), maka beliau mengambil ijma’ ulama (tapi harus ijma’ semua ulama), beliau juga mengambil ijma’ sahabat, jika tidak ada kesemuanya maka beliau mengambil istishab (yaitu bahwa asal segala sesuatu adalah boleh).
0 comments:
Post a Comment