Perbedaan pendapat dalam masalah furu’ adalah sesuatu yang tak dapat dihindari, karena berbagai sebab2 diantaranya :
- Perbedaan dalam mengartikan bahasa, seperti kata quru’ dalam QS 2/228 secara bahasa memang bisa bermakna haidh bisa juga bermakna suci;
- Perbedaan dalam memahami hadits seperti membaca al-Fatihah dibelakang imam (apakah hadits yang melarang membaca dibelakang imam termasuk bacaan al-Fatihahnya atau bacaan suratnya saja yg dilarang);
- Perbedaan dalam memahami hadits seperti membaca
al-Fatihah dibelakang imam (apakah hadits yang melarang membaca dibelakang imam
termasuk bacaan al-Fatihahnya atau bacaan suratnya saja yg dilarang);
-
Perbedaan dalam menilai derajat hadits seperti
hadits “Air 2 qullah tidak mengandung najis” Imam Syafi’I menyatakan hadits ini
shahih yang lainnya men-dha’if-kannya;
-
Perbedaan yang memang sudah ada dari sejak masa
Nabi SAW, seperti memulai al-Fatihah dengan basmalah atau dengan hamdalah,
perbedaan dalam do’a iftitah, ruku’, sujud, I’tidal, tasyahud, dsb
Contoh perbedaan furu’ lainnya diantaranya adalah (hanya diberikan sebagian
contoh karena sangat banyaknya) :
- Fardhu wudhu’ : Imam Syafi’I berpendapat ada 7
yaitu membasuh 5 anggota wudhu’, niat dan tartib (memulai dengan urutan
sebagaimana dalam QS 5/6). Imam Ahmad menambahkan niat, tartib dan muwalah
(bersambung, tidak ada jeda waktu). Imam Malik menambahkan niat, muwalah dan
tadlik (menggosok).
-
Shalat Qashar : Menurut Abu Hanifah hukumnya
fardhu ‘ain, menurut Malik sunnah mu’akkadah, menurut Ahmad sunnah dan menurut
Syafi’I sunnah jika lebih dari 3 hari.
-
Shalat Jama’ : Menurut Abu Hanifah hanya boleh
di Arafah dan Muzdalifah. Menurut Malik boleh dalam bepergian walaupun dekat
dan dalam kondisi kuatir. Menurut Syafi’I boleh dalam bepergian dan hujan.
Menurut Ahmad boleh dalam bepergian, sakit, menyusui, tua dan takut melarat.
-
Membaca al-Fatihah dibelakang Imam : Menurut Abu
Hanifah makruh, menurut Syafi’I wajib, menurut Malik dan Ahmad makruh dalam
shalat jahriyyah (shalat Shubuh, Maghrib dan ‘Isya) dan sunnah dalam shalat
sirriyyah (shalat Dzuhur dan Ashar).
0 comments:
Post a Comment