Friday, June 8, 2012

Contoh-contoh perbedaan pendapat dalam masalah Furu’

Perbedaan pendapat dalam masalah furu’ adalah sesuatu yang tak dapat dihindari, karena berbagai sebab2 diantaranya :
  • Perbedaan dalam mengartikan bahasa, seperti kata quru’ dalam QS 2/228 secara bahasa memang bisa bermakna haidh bisa juga bermakna suci; 
  • Perbedaan dalam memahami hadits seperti membaca al-Fatihah dibelakang imam (apakah hadits yang melarang membaca dibelakang imam termasuk bacaan al-Fatihahnya atau bacaan suratnya saja yg dilarang); 
  • Perbedaan dalam memahami hadits seperti membaca al-Fatihah dibelakang imam (apakah hadits yang melarang membaca dibelakang imam termasuk bacaan al-Fatihahnya atau bacaan suratnya saja yg dilarang); 
  • Perbedaan dalam menilai derajat hadits seperti hadits “Air 2 qullah tidak mengandung najis” Imam Syafi’I menyatakan hadits ini shahih yang lainnya men-dha’if-kannya;
  • Perbedaan yang memang sudah ada dari sejak masa Nabi SAW, seperti memulai al-Fatihah dengan basmalah atau dengan hamdalah, perbedaan dalam do’a iftitah, ruku’, sujud, I’tidal, tasyahud, dsb


Contoh perbedaan furu’ lainnya diantaranya adalah (hanya diberikan sebagian contoh karena sangat banyaknya) :

  • Fardhu wudhu’ : Imam Syafi’I berpendapat ada 7 yaitu membasuh 5 anggota wudhu’, niat dan tartib (memulai dengan urutan sebagaimana dalam QS 5/6). Imam Ahmad menambahkan niat, tartib dan muwalah (bersambung, tidak ada jeda waktu). Imam Malik menambahkan niat, muwalah dan tadlik (menggosok).
  • Shalat Qashar : Menurut Abu Hanifah hukumnya fardhu ‘ain, menurut Malik sunnah mu’akkadah, menurut Ahmad sunnah dan menurut Syafi’I sunnah jika lebih dari 3 hari.
  • Shalat Jama’ : Menurut Abu Hanifah hanya boleh di Arafah dan Muzdalifah. Menurut Malik boleh dalam bepergian walaupun dekat dan dalam kondisi kuatir. Menurut Syafi’I boleh dalam bepergian dan hujan. Menurut Ahmad boleh dalam bepergian, sakit, menyusui, tua dan takut melarat.
  • Membaca al-Fatihah dibelakang Imam : Menurut Abu Hanifah makruh, menurut Syafi’I wajib, menurut Malik dan Ahmad makruh dalam shalat jahriyyah (shalat Shubuh, Maghrib dan ‘Isya) dan sunnah dalam shalat sirriyyah (shalat Dzuhur dan Ashar).

0 comments:

Post a Comment