Sunday, December 9, 2012

KEPERDATAAN ANAK YANG LAHIR DI LUAR NIKAH

            Dari kasus yang dimuat dalam koran “Seputar Indonesia” halaman 5 yang diterbitkan tanggal 22 Meret 2012 tentang Keperdataan Anak Yang Lahir Di Luar Nikah, menurut hasil analisis yang saya lakukan kasus ini bermula dari uji materi MK mengenai kebijakan hak perdata anak yang lahir di luar nikah. Isi dari uji materi yang dilakukan pasal 43 ayat (1) No 1/1974 ini yaitu “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/ alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan...
»»  read more

Pernikahan = Kebahagiaan

SumOleh: Dr Muhammad Hariyadi, MA Asal muasal penikahan adalah kebahagiaan. Hal itu karena dua orang yang menikah berarti telah memenuhi fitrah kemanusiaannya dengan menjalin hubungan biologis, fisik dan rohani bersama pasangannya. Dengan kata lain, mereka yang telah menikah berarti telah memenuhi hukum alam (sunnatullah) sebagai manusia. Allah SWT berfirman, "Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya…” (QS. Ar-Rum: 21). Kedua, nikah merupakan pelestarian sunah Rasulullah SAW. Dan barang siapa melestarikan sunahnya berarti ia masuk dalam golongannya, dan barang...
»»  read more

Nasab Anak Ditentukan oleh Akad Nikah, Bukan Tes DNA

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Tes DNA tidak bisa menentukan status anak untuk mempunyai nasab dengan laki-laki yang menghamili perempuan yang menyebabkan kelahiran anak. Namun hanya akad nikah yang bisa menentukan hubungan nasab anak dengan ayah biologisnya.Demikian ditandaskan H Syarif Zubaidah, dosen Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) UII Yogyakarta dalam Seminar Regional ‘Menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-IX/2011 tentang Tanggung Jawab Ayah terhadap Anak di luar nikah’ di Yogyakarta, Kamis (22/3). Acara ini diselenggarakan Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Islam (P3I) FIAI UII Yogyakarta.Dijelaskan Syarif, putusan MK yang mengakui adanya hubungan...
»»  read more