Dari kasus
yang dimuat dalam koran “Seputar Indonesia” halaman 5 yang diterbitkan
tanggal 22 Meret 2012 tentang Keperdataan Anak Yang Lahir Di Luar Nikah,
menurut hasil analisis yang saya lakukan kasus ini bermula dari uji
materi MK mengenai kebijakan hak perdata anak yang lahir di luar nikah.
Isi dari uji materi yang dilakukan pasal 43 ayat (1) No 1/1974 ini yaitu
“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata
dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya
yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/
alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk
hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”. Kebijakan yang dibuat MK ini
dinilai oleh para partai-partai politik bercorak islam (seperti PPP)
dan tokoh-tokoh Islam lainnya seperti pimpinan pusat Muhammadiyah
(Syamsudin), dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (KH.Malik Madani)
mengecam keputusan MK tersebut. Mereka tidak setuju dengan isi dari
kebijakan itu karena dinilai bertentangan dengan syari’at Islam. Dalam
syari’at Islam anak yang lahir diluar nikah nasabnya hanya terhubung
dengan ibunya dan tidak berhubungan nasab dengan ayahnya. Namun Ketua
Mahkamah Konstitusi (Mahfud) mengatakan setiap manusia mempunyai
martabat, dan setiap anak yang lahir harus dilindungi. Di dalam islam
juga dijelaskan dalam hadits nabi bahwa setiap orang yang lahir dalam
keadaan fitrah (tanpa dosa) sehingga kedua orang tuanya tidak boleh
seenaknya saja, mereka harus bertanggung jawab. Dari perbedaan pendapat
inilah terjadi perselisihan antara MK dan tokoh-tokoh agama Islam. Di
satu sisi, MK menjujunjung tinggi nilai kemanusiaan dan persamaan hak
diantara anak-anak yang lahir di dalam nikah dan yang lahir di luar
nikah karena mereka sama-sama tidak berdosa dan lahir dalam keadaan
fitrah. Di sisi lain para tokoh Islam menganggap keputusan ini
bertentangan dengan syari’at islam dan dipandang secara implisit
melegalkan kasus perzinaan dan mengakibatkan masyarakat menyepelekan
lembaga perkawinan.
Dari kasus ini hal-hal yang
masuk dalam wilayah hukum perdata berupa nasab, perwalian, waris, dan
nafkah. Hal ini dikerenakan hukum perdata merupakan sistem hukum yang
megatur hubungan antar pribadi didalam memenuhi
kepentingan-kepentingannya. Bagi seorang anak Nasab (hubungan
kekerabatan) merupakan suatu hal yang sangat penting, hal tersebut
diperlukan untuk mendapatkan kasih sayang, sosialisasi nilai-nilai,
cinta kasih, perlindungan, kceriaan, kehangatan keluarga kerabat, dan
sebagainya. Sehingga seorang anak sangat membutuhkan kerabat (keluarga
dekat) sebagai agen sosialisasi utama yang membawa karakter dia kelak
ketika dewasa. Maka dari itu hubungan kekerabatan tidak boleh terganggu
dan harus berjalan sebagaimana mestinya untuk semua anak tidak
terkecuali anak yang lahir di luar nikah. Selanjutnya kebutuhan akan
perwalian, bagi seorang anak perwalian dari kedua orang tuanya sangat
diperlukan dan merupakan salah satu bentuk kepentingan anak baik ketika
masih kecil sampai kelak ketika menjalani proses perkawinan. Ketika
masih anak-anak kebutuhan akan perwalian dibutuhkan ketika ada wali
murit seperti pengambilan laporan hasil belajar siswa, rekomendasi
kasanggupan pembayaran biaya sekolah, dan sebagainya. Ketika sampai ke
pernikahan perwalian dari orang tua juga masih diperlukan sebagai wali
dari pihak pengantin putri untuk keabsahan pernikahannya. Selanjutnya
mengenai ahli waris, anak yang dilahirkan diluar pernikahan tentunya
juga akan sama dengan anak yang lahir dalam ikatan perkawinan orang
tuanya. Mereka sama-sama memiliki hasrat untuk mendapatkan harta warisan
dari ke-2 orang tuanya. Dan hal itu juga merupakan suatu hak yang
penting misalnya untuk mendapatkan modal sebagai langkah awal memulai
suatu usaha. Lalu yang terakhir mengenai pemberian nafkah, pemberian
nafkah merupakan suatu hal yang sangat penting dan sangat dibutuhkan
oleh seorang anak (tidak terkecuali anak yang lahir di luar nikah). Hal
ini di karenakan seorang anak sangat memerlukan makanan, pakaian,
temtinggal, dan sebagainya dan mereka belum mampu dan belum waktunya
untuk mencukupi kebutuhan hidup dirinya sendiri. Hal inilah yang
menyebabkab seorang anak sangat membutuhkan pemberian nafkah dari ke-2
orang tuanya. Inilah hal-hal yang masuk kedalam wilayah hukum perdata
karena berhubunan dengan hubungan antar pribadi (anak dan orang tua)
didalam memenuhi kepentingan-kepentingan (kebutuhan hidup) yang berhak
untuk didapatkan sama dengan anak-anak lainnya.
Menurut analisis yang saya
lakukan terhadap kasus keperdataaan anak yang lahir di luar nikah
tersebut memang masuk dalam kasus hukum perdata karena menyangkut
hubungan antar pribadi (anak dan orang tua) di dalam memenuhi
kepentingan-kepentingan anak, dan kasus ini juga berhubungan dengan hak
seorang anak dalam memperoleh nafkah dan warisan dari ke-2 orang tuanya.
Sebenarnya saya sangat setuju dengan keputusan MK yang intinya
melindungi hak anak yang lahir di luar nikah. Anak yang lahir diluar
nikah tersebut pada hakikatnya sama dengan anak-anak lain yang lahir
dalam orang tua yang memiliki ikatan perkawinan karena sama-sama
terlahir sebagai makluk yang fitrah artinya bersih dari dosa / kesalahan
apa pun, dan jika ada yang harus dipersalahkan dari adanya kasus anak
yang dilahirkan diluar nikah yaitu orang tuanya sebab orang tua tersebut
yang menyebabkan lahirnya anak yang lahir di luar nikah tersebut.
Sebagai anak yang terlahir tanpa dosa, mereka layak mendapatkan
perlakuan hukum yang sama dengan anak-anak yang lainnya, karena mereka
juga tidak meminta dilahirkan dari hasil zina orang tuanya. Namun disisi
lain, jika kebijakan MK ini disahkan begitu saja memang berdampak
secara implisit akan melegalkan kasus perzinaan (berhubungan seks diluar
nikah) dan bisa menimbulkan kasus-kasus serupa yang begitu besar. Untuk
itu, MK harus membuat undang-undang baru yang menghukum dengan tegas
dan memberi efek jera terhadap para pelaku zina dan orang orang yang
hendak melakukan zina. Dengan kata lain hak anak yang lahir diluar nikah
memang harus dilindungi secara hukum dan mendapat perlakuan yang sama
di mata hukum dengan anak-anak lainnya yang terlahir dalam ikatan
perkawinan orang tuanya, yaitu dengan memberikan mereka hak-hak yang
sama mengenai tanggung jawab kepengurusan yang harus diberikan dari ke-2
orang tuanya kepada mereka baik itu hak nasab, perwalian, warisan dan
pemberian nafkah. Akan untuk menghindari meluasnya kasus semacam ini
tetapi perlu dibuat hukum secara tegas yang menghukum seberat mungkin
para pelaku zina agar kasus zina yang mengakibatkan lahirnya anak diluar
nikah dapat berkurang atau bahkan dihilangkan dari negara Indonesia
tercinta ini.