MAKALAH TENTANG ZAKAT
A. Pengertian zakat
Zakat menurut
lughot artinya suci dan subur. Sedangkan menurut istilah syara’ yaitu
mengeluarkan dari sebagian harta benda atas perintah Allah, sebagai shadaqah
wajib kepada mereka yang telah ditentukan oleh hukum Islam. Secara harfiah
zakat berarti "tumbuh", "berkembang",
"menyucikan", atau "membersihkan". Sedangkan secara
terminologi syari'ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan
dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana
ditentukan. Zakat merupakan rukun ketiga dari rukun Islam.
B. Hukum zakat
Zakat adalah salah satu rukun
Islam yang lima, wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriah.
QS (2:43) ("Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta
orang-orang yang ruku'"). “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang
beriman,yaitu orang-orang yang khusyu’dalam sembahyangnya,dan orang-orang yang
menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna ,dan orang
–orang yang mengeluarkan zakat( QS. Almu’minun 23:1-4)
“Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat atas kaum
muslimin dari harta-harta mereka, diambil dari orang-orang kaya mereka dan
diserahkan kepada orang-orang miskin dari kalangan mereka.” (HR. Al-Bukhari
dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma).
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:
Arinya : “Islam
dibangun di atas lima rukun, dua kalimat syahadat Laa ilaaha illallah dan
Muhammad Rasulullah, menegakkan sholat, mengeluarkan zakat, puasa di bulan
Ramadhan dan haji ke baitullah bagi yang mampu.” (Muttafaqun ’alaihi)
C. Jenis zakat
Zakat terbagi atas dua
jenis yakni:
- Zakat Fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri
pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram)
makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
Zakat fitrah dilihat dari
komposisi kalimat yang membentuknya terdiri dari kata “zakat” dan “fitrah”. Zakat
secara umum sebagaimana dirumuskan oleh banyak ulama’ bahwa dia merupakan hak
tertentu yang diwajibkan oleh Allah terhadap harta kaum muslimin menurut
ukuran-ukuran tertentu (nishab dan khaul) yang diperuntukkan bagi fakir miskin
dan para mustahiq lainnya sebagai tanda syukur atas nikmat Allah swt. Dan untuk
mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya
(Qardhawi, 1996:999). Dengan kata lain, zakat merupakan kewajiban bagi seorang
muslim yang berkelebihan rizki untuk menyisihkan sebagian dari padanya untuk
diberikan kepada saudara-saudara mereka yang sedang kekurangan.
Sementara itu, fitrah dapat
diartikan dengan suci sebagaimana hadits Rasul “kullu mauludin yuladu ala al
fitrah” (setiap anak Adam terlahir dalam keadaan suci) dan bisa juga diartikan
juga dengan ciptaan atau asal kejadian manusia.
Dari pengertian di atas dapat ditarik dua pengertian
tentang zakat fitrah. Pertama, zakat fitrah adalah zakat untuk kesucian.
Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan
atau perilaku yang tidak ada manfaatnya. Kedua, zakat fitrah adalah zakat
karena sebab ciptaan. Artinya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan
kepada setiap orang yang dilahirkan ke dunia ini. Oleh karenanya zakat ini bisa
juga disebut dengan zakat badan atau pribadi (Qurthubi, t.th:279)
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka yang dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka.” (At-Taubah: 103)
Zakat fitrah ialah zakat pribadi yang harus
dikeluarkan pada bulan Ramadhan atau pada hari raya fitrah. ”Dari Ibnu ’Abbas
ra,ia berkata : Rasulullah Saw, mewajibkan zakat fitrah itu selaku pembersih
dari perbuatan sia-sia dan omongan –omongan yang kotor dari orang yang berpuasa
dan sebagai makannan bagi orang miskin, maka barang siapa yang menunaikannya
sebelum shalat ’Ied itu adalah zakat fitrah yang diterima dan barang siapa yang
menunaikannya setelah shalat ’Ied maka itu hanyalah suatu shadaqah dari shadaah
–shadaqah biasa ”. (HR.Abu Dawud dan Ibnu Majah,dan disahkan oleh Hakim)
Yang wajib dizakati
- Untuk dirinya sendiri; tua, muda, baik laki- laki maupun
perempuan
- Orang-orang yang hidup dibawah tanggungannya
“Dari ibnu Umar
ra,berkata ia: telah bersabda Rasulullah saw: Bayarlah zakat fithrah orang
–orang yang menjadi tanggunganmu.” (HR.Daruquthni dan Baihaqi)
Syarat-syarat wajib zakat fithrah :
a. Islam
b. Mempunyai
kelebihan makanan untuk sehari semalam bagi seluruh keluarga pada waktu
terbenam matahari dari penghabisan bulan ramadhan
c. Orang-orang yang bersangkutan hidup dikala matahari
terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
Untuk zakat fithrah dari seorang
yang makanan pokoknya beras tidak boleh dikeluarkan zakat dari jagung ,walaupun
jagung termasuk makanan pokok tetapi, jagung nilainya lebih rendah dari pada
beras. Dilihat dari aspek dasar penentuan kewajiban antara zakat fitrah dan
zakat yang lain ada perbedaan yang sangat mendasar. Zakat fitrah merupakan
kewajiban yang bersumber pada keberadaan pribadi-pribadi (badan), sementara
zakat-zakat selain zakat fitrah adalah kewajiban yang diperuntukkan karena
keberadaan harta.
2. Zakat maal
(harta)
Zakat kekayaan yang harus
dikeluarkan dalam jangka satu tahun sekali yang sudah memenuhi nishab. Mencakup
hasil ternak, emas & perak, pertanian (makanan pokok), harta perniagaan,
pertambangan, hasil kerja (profesi), harta temuan,. Masing-masing jenis memiliki
perhitungannya sendiri-sendiri.
0 comments:
Post a Comment