Kamis, 26 Juli 2012 15:51:32 WIB
Surabaya (beritajatim.com) - Perusahaan di Jatim diwajibkan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya paling lambat H-7 Lebaran.
Jika tidak, akan ada penerapan sanksi ringan mulai teguran lisan hingga terberat pembekuan perusahan dan sanksi pidana.
Kadisnakertransduk
Provinsi Jatim Hary Soegiri kepada wartawan di kantornya, Kamis
(26/7/2012) menegaskan, jika ada perusahaan yang pembayaran THR-nya
melebihi H-7 lebaran, maka dijatuhi sanksi dan terdapat 3 kategori.
"Kategori
pertama, kalau mereka perusahaan baru atau asing yang tidak paham soal
aturan THR ya hanya teguran. Kategori kedua, kalau sudah paham ya
disanksi lisensinya dicabut termasuk izin operasional perusahaan.
Kategori ketiga, jika ngotot tidak mau beri THR ya disanksi pembekuan
perusahaan dan sanksi pidana," tegasnya.
Menurut Hary, pemprov
telah mengirimkan SE Gubernur Jatim soal THR ke pemkab/pemkot. Pekerja
yang mempunyai masa kerja di atas 1 tahun berhak mendapatkan THR
sebanyak satu kali gaji (1 x gaji pokok, intensif tetap 1 bulan,
lembur). "Untuk yang masa kerja yang di atas 3 bulan atau di bawah 1
tahun, dihitung secara proposional berapa masa kerja dan dibagi 12
bulan, dikalikan 12 bulan, kemudian dibagi dari upah 1 bulan tersebut,"
katanya.
Untuk memantau pemberian THR kepada karyawan atau buruh,
Disnakertransduk Jatim telah mendirikan posko pengaduan di 38
kabupaten/kota se-Jatim dan 10 kawasan industri (di antaranya Surabaya,
Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kabupaten
Mojokerto dan Jember) sejak 23 Juli sampai 17 Agustus 2012.
"Bagi
perusahaan yang memberikan THR karyawan lebih cepat atau H-14 ke atas,
kami akan beri piagam penghargaan, lisensi, bantuan-bantuan fasilitas
lain," imbuhnya.
Berdasarkan data Disnakertransduk Jatim tahun
2011 lalu, ada 93 perusahaan di Jatim yang belum membayar hingga H-8
lebaran. Pada H-7 akhirnya tersisa hanya 13 perusahaan. Dan mendekati
lebaran, tinggal 3 perusahaan saja yang tidak sanggup bayar THR.
"Ketiga
perusahaan itu mengalami pailit, seperti Kebun Binatang Surabaya (KBS),
Sinar Bintoro karena kebakaran dan satu perusahaan di Pasuruan,"
pungkasnya.[tok/ted]
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment