Friday, July 27, 2012

Tidak Beri THR, Perusahaan Bisa Dipidana!

 Kamis, 26 Juli 2012 15:51:32 WIB
Surabaya (beritajatim.com) - Perusahaan di Jatim diwajibkan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya paling lambat H-7 Lebaran.

Jika tidak, akan ada penerapan sanksi ringan mulai teguran lisan hingga terberat pembekuan perusahan dan sanksi pidana.

Kadisnakertransduk Provinsi Jatim Hary Soegiri kepada wartawan di kantornya, Kamis (26/7/2012) menegaskan, jika ada perusahaan yang pembayaran THR-nya melebihi H-7 lebaran, maka dijatuhi sanksi dan terdapat 3 kategori.

"Kategori pertama, kalau mereka perusahaan baru atau asing yang tidak paham soal aturan THR ya hanya teguran. Kategori kedua, kalau sudah paham ya disanksi lisensinya dicabut termasuk izin operasional perusahaan. Kategori ketiga, jika ngotot tidak mau beri THR ya disanksi pembekuan perusahaan dan sanksi pidana," tegasnya.

Menurut Hary, pemprov telah mengirimkan SE Gubernur Jatim soal THR ke pemkab/pemkot. Pekerja yang mempunyai masa kerja di atas 1 tahun berhak mendapatkan THR sebanyak satu kali gaji (1 x gaji pokok, intensif tetap 1 bulan, lembur). "Untuk yang masa kerja yang di atas 3 bulan atau di bawah 1 tahun, dihitung secara proposional berapa masa kerja dan dibagi 12 bulan, dikalikan 12 bulan, kemudian dibagi dari upah 1 bulan tersebut," katanya.

Untuk memantau pemberian THR kepada karyawan atau buruh, Disnakertransduk Jatim telah mendirikan posko pengaduan di 38 kabupaten/kota se-Jatim dan 10 kawasan industri (di antaranya Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kabupaten Mojokerto dan Jember) sejak 23 Juli sampai 17 Agustus 2012.

"Bagi perusahaan yang memberikan THR karyawan lebih cepat atau H-14 ke atas, kami akan beri piagam penghargaan, lisensi, bantuan-bantuan fasilitas lain," imbuhnya.

Berdasarkan data Disnakertransduk Jatim tahun 2011 lalu, ada 93 perusahaan di Jatim yang belum membayar hingga H-8 lebaran. Pada H-7 akhirnya tersisa hanya 13 perusahaan. Dan mendekati lebaran, tinggal 3 perusahaan saja yang tidak sanggup bayar THR.

"Ketiga perusahaan itu mengalami pailit, seperti Kebun Binatang Surabaya (KBS), Sinar Bintoro karena kebakaran dan satu perusahaan di Pasuruan," pungkasnya.[tok/ted]

0 comments:

Post a Comment