Jakarta
Komisi IX yang membidangi ketenagakerjaan mengapreaiasi edaran
Kemenakertans soal pemberian tunjangan hari raya (THR). THR diharapkan
sudah selesai dibagikan pada seminggu sebelum lebaran.
"Menjelang
hari raya Idul Fitri nanti, tentu banyak pengeluaran yang dibutuhkan
oleh para tenaga kerja. Untuk membantu para pekerja atau buruh dan demi
tercipta hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja, ada
sebuah tradisi bagus yang sudah berjalan dengan sangat baik selama ini,
yaitu pemberian THR Keagamaan," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nova
Rianti Yusuf, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat
(27/7/2012).
Menurutnya pemberian THR Keagamaan adalah merupakan
kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI nomor 04/Men/1994 tentang THR
Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Di dalam Permenakertrans
tersebut diatur bahwa THR diberikan kepada Pekerja yang mempunyai masa
kerja paling sebentar 3 bulan secara terus-menerus dan besarannya 1
bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja paling tidak 12 bulan atau
diberikan secara proporsional bagi pekerja yang telah bekerja belum
sampai 12 bulan.
"Saya sangat mengapresiasi langkah Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, yang telah menerbitkan
Surat Edaran nomor 05/Men/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari
Raya Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersamaan," kata Nova.
Dia
mengharapkan pembayaran THR Keagamaan tahun ini dapat berjalan lancar
dan tepat waktu. Agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh karyawan
yang berlebaran.
"Paling tidak tujuh hari sebelum lebaran (H-7),
THR harus sudah dapat diterima oleh para pekerja/buruh agar supaya
mereka dapat mempersiapkan perayaan lebaran tahun ini dengan tenang dan
meriah,"tegasnya.
Sementara tim yang dibentuk pemerintah harus
mengawasi pemberian THR. Belajar dari tahun-tahun sebelumnya tak boleh
ada kejadian keterlambatan lagi.
"Diawasi oleh Tim Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran,"tutupnya.
Sumber
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment