Menurut bahasa adalah mencari kemaslahatan (yang mutlak) sedangkan menurut ahli ushul fiqh adalah suatu kemaslahatan dimana Syari’ tidak mensyariatkan suatu hukum untuk merealisir kemaslahatan itu, dan tidak ada dalil yang menunjukkan atas pengakuannya atau pembatalannya atau menetapkan hukum suatu masalah yang tidak ada nashnya atau tidak ada ijma’nya, dengan berdasar pada kemaslahatan semata (yang oleh syara’tidak dijelaskan dibolehkan atau dilarang) atau bila juga sebagi menberikan hukum syara’ kepada suatu kasus yang tidak ada dalam nas atau ijma’ atas dasar memelihara kemaslahatan.
Macam-macam Maslahah Mursalah
1. Maslahah Dharuriyah
Maslahah
dharuriyah adalah perkara-perkara yang menjadi tegaknya tempat kehidupan
manusia, yang apabila ditinggalkan maka rusaklah kehidupan, merejalelalah kerusakan,
timbullah fitnah, dan kehancuran yang hebat.
[1]
Perkara-pekara
ini dapat dikembalikan dalam lima perkara, yang merupakan perkara pokok yang
harus dipelihara, yaitu:
a.
Keselamatan
keyakinan agama,
b.
Keselamatan jiwa,
c.
Keselamatan
akal,
d.
Keselamatan
keluarga dan keturunan, dan
e.
Keselamatan
harta benda.
Kelima jaminan dasar itu merupakan
tiang penyangga kehidupan dunia agar umat manusia dapat hidup aman dan
sejahtera. [2]
Diantara syari’at yang diwajibkan
untuk memelihara agama adalah kewajiban jihad (berperang membela agama) untuk
mempertahankan akidah islamiyah. Begitu juga menghancurkan orang-orangyang suka
memfitnah kaum muslimin dari agamanya. Begitu juga menyiksa kaum muslimin yang
keluar dari agama islam.
Diantara syari’at yang diwajibkan
untuk memelihara jiwa adalah keawajiban untuk berusaha memperoleh makanan,
minuman dan pakaian untuk mempertahankan hidupnya.
Diantara syari’at yang diwajibkan
untuk memelihara akal adalah kewajiban utnuk meninggalkan minuman khamar dan
segala sesuatu yang memabukkan. Begitu juga menyiksa orang yang meminumnya.
Diantara syari’at yang diwajibkan
untuk memelihara keturunan adalah kewajiban diri untuk menghindarkan diri dari
berzina. Begitu juga hukum yang dikenakan kepada pelaku zina, laki-laki atau
perempuan.
Diantara syari’at yang diwajibkan
untuk memelihara harta adalah kewajiban untuk menjauhi pencurian. Begitu juga
pemotongan tangan laki-laki atau perempuan. Dan juga larangan riba serta
keharusan bagi orang yang untuk mengganti harta yang telah dilenyapkannya. [3]
2. Maslahah Hajjiyah
Maslahah
hajjiyah adalah kemaslahatan yang dibutuhkan dalam menyempurnakan kemaslahatan
pokok (mendasar) sebelumnya yang berbentuk keringanan untuk mempertahankan dan
memelihara kebutuhan mendasar manusia. Misalnya, dalam bidang ibadah diberi
keringanan meringkas (qashr) shalat
dan berbuka puasa bagi orang yang sedang musafir: dalam bidang muamalah di
bolehkan berburu binantang dan makan makanan yang baik, dibolehkan melakukan
jual beli pesanan (bay’ al-asam),
kerja sama dalam pertanian (muzara’ah)
dan perkebunan (musaqqah).
3. Maslahah Tahsiniyyah
Maslahah tahsiniyyah adalah
kemaslahatan yang sifatnya lengkap berupa keleluasaan yang dapat melemngkapi
kemaslahatan sebelumnya. Misalnya, dianjurkan untuk makan yang bergizi,
berpakaian yang bagus-bagus, melakukan ibadah-ibadah sunat sebagai amalan
tambahan, dan berbagai jenis cara menghilangkan najis dari badan manusia. [4]
Kemudian contoh lain dalam lapangan uqubat misalnya, dilarang berbuat curang
(khianat) dalam lapangan ketika berjual beli, dalam peperangan tidak boleh
membunuh wanita, anak-anak, pendeta dan orang-orang yang sudah lanjut usia [5]
DAFTAR PUSTAKA
[1] Caerul Uman, Dkk. Ushul Fiqh 1.
Pustaka Setia: Bandung. 1998
[2] Muhammad Abu Zahrah. Ushul Fiqh. Pustaka Firdaus: Jakarta. 2002
[3] Caerul Uman, Dkk. Ushul Fiqh 1. Pustaka Setia: Bandung.
1998
[4] Nasrun Haroen. Ushul fiqh 1. Logos (Wacana Ilmu dan Pemikiran): Jakarta. 1997
[5] Caerul Uman, Dkk. Ushul
Fiqh 1. Pustaka Setia: Bandung. 1998
0 comments:
Post a Comment