Thursday, October 31, 2013

MASLAHAH MURSALAH

Pengertian Maslahah Mursalah
Menurut bahasa adalah mencari kemaslahatan (yang mutlak) sedangkan menurut ahli ushul fiqh adalah suatu kemaslahatan dimana Syari’ tidak mensyariatkan suatu hukum untuk merealisir kemaslahatan itu, dan tidak ada dalil yang menunjukkan atas pengakuannya atau pembatalannya atau menetapkan hukum suatu masalah yang tidak ada nashnya atau tidak ada ijma’nya, dengan berdasar pada kemaslahatan semata (yang oleh syara’tidak dijelaskan dibolehkan atau dilarang) atau bila juga sebagi menberikan hukum syara’ kepada suatu kasus yang tidak ada dalam nas atau ijma’ atas dasar memelihara kemaslahatan. 

Macam-macam Maslahah Mursalah
    1.      Maslahah Dharuriyah
Maslahah dharuriyah adalah perkara-perkara yang menjadi tegaknya tempat kehidupan manusia, yang apabila ditinggalkan maka rusaklah kehidupan, merejalelalah kerusakan, timbullah fitnah, dan kehancuran yang hebat. [1]

Perkara-pekara ini dapat dikembalikan dalam lima perkara, yang merupakan perkara pokok yang harus dipelihara, yaitu:
a.       Keselamatan keyakinan agama,
b.      Keselamatan  jiwa,
c.       Keselamatan akal,
d.      Keselamatan keluarga dan keturunan, dan
e.       Keselamatan harta benda.
Kelima jaminan dasar itu merupakan tiang penyangga kehidupan dunia agar umat manusia dapat hidup aman dan sejahtera. [2]

Diantara syari’at yang diwajibkan untuk memelihara agama adalah kewajiban jihad (berperang membela agama) untuk mempertahankan akidah islamiyah. Begitu juga menghancurkan orang-orangyang suka memfitnah kaum muslimin dari agamanya. Begitu juga menyiksa kaum muslimin yang keluar dari agama islam.
Diantara syari’at yang diwajibkan untuk memelihara jiwa adalah keawajiban untuk berusaha memperoleh makanan, minuman dan pakaian untuk mempertahankan hidupnya.
Diantara syari’at yang diwajibkan untuk memelihara akal adalah kewajiban utnuk meninggalkan minuman khamar dan segala sesuatu yang memabukkan. Begitu juga menyiksa orang yang meminumnya.
Diantara syari’at yang diwajibkan untuk memelihara keturunan adalah kewajiban diri untuk menghindarkan diri dari berzina. Begitu juga hukum yang dikenakan kepada pelaku zina, laki-laki atau perempuan.
Diantara syari’at yang diwajibkan untuk memelihara harta adalah kewajiban untuk menjauhi pencurian. Begitu juga pemotongan tangan laki-laki atau perempuan. Dan juga larangan riba serta keharusan bagi orang yang untuk mengganti harta yang telah dilenyapkannya. [3]
 
    2.      Maslahah Hajjiyah

Maslahah hajjiyah adalah kemaslahatan yang dibutuhkan dalam menyempurnakan kemaslahatan pokok (mendasar) sebelumnya yang berbentuk keringanan untuk mempertahankan dan memelihara kebutuhan mendasar manusia. Misalnya, dalam bidang ibadah diberi keringanan meringkas (qashr) shalat dan berbuka puasa bagi orang yang sedang musafir: dalam bidang muamalah di bolehkan berburu binantang dan makan makanan yang baik, dibolehkan melakukan jual beli pesanan (bay’ al-asam), kerja sama dalam pertanian (muzara’ah) dan perkebunan (musaqqah).

    3.      Maslahah Tahsiniyyah
 
Maslahah tahsiniyyah adalah kemaslahatan yang sifatnya lengkap berupa keleluasaan yang dapat melemngkapi kemaslahatan sebelumnya. Misalnya, dianjurkan untuk makan yang bergizi, berpakaian yang bagus-bagus, melakukan ibadah-ibadah sunat sebagai amalan tambahan, dan berbagai jenis cara menghilangkan najis dari badan manusia. [4]
Kemudian contoh lain dalam lapangan uqubat misalnya, dilarang berbuat curang (khianat) dalam lapangan ketika berjual beli, dalam peperangan tidak boleh membunuh wanita, anak-anak, pendeta dan orang-orang yang sudah lanjut usia [5]


DAFTAR PUSTAKA

[1] Caerul Uman, Dkk. Ushul Fiqh 1. Pustaka Setia: Bandung. 1998
 [2] Muhammad Abu Zahrah. Ushul Fiqh. Pustaka Firdaus: Jakarta. 2002
 [3] Caerul Uman, Dkk. Ushul Fiqh 1. Pustaka Setia: Bandung. 1998
 [4] Nasrun Haroen. Ushul fiqh 1. Logos (Wacana Ilmu dan Pemikiran): Jakarta. 1997
 [5] Caerul Uman, Dkk. Ushul Fiqh 1. Pustaka Setia: Bandung. 1998
 
 

 

0 comments:

Post a Comment