Thursday, October 31, 2013

SYARAT-SYARAT MASLAHAH MURSALAH

Golongan yang mengakui kehujjahan maslahah mursalah dalam pembentukan hukum (Islam) telah mensyaratkan sejumlah syarat tertentu yang harus dipenuhi, sehingga maslahah tidak bercampur dengan haw nafsu, tujuan dan keinginan yang merusak manusia dan agama. Sehingga seseorang tidak menjadikan keinginannya sebagai ilhamnya dan menjadikan syahwatnya sebagai syari’atnya.
Syarat-syarat itu adalah sebagai berikut:
     1.      Maslahah itu harus hakikat, bukan dugaan. Serta mempunya disiplin ilmu tertentu memandang bahwa pembentukan hukum itu harus didasarkan pada maslahah hakikiyah yang dapat menarik manfaat untuk manusia dan dapat menolak bahaya dari mereka.
    2.      Maslahah harus bersifat umum dan menyeluruh, tidak khusus untuk orang tertentu dan tidak khusus untik beberapa orang dalam jumlah sedikit. Imam Al-Ghazali memberi contoh tentang maslahah yang bersifat meyeluruh ini dengan suatu contoh: orang kafir telah membentangi diri dengan sejumlah orang dari kaum muslimin. Apabila kaum muslimin dilarang membunuh mereka demi memelihara kehidupan orang Islam yang membentangi mereka, maka orang kafir akan menang, dan merek akan memusnahkan kaum muslimin seluruhnya. Dan apabila kaum muslimin memerangi orang Islam yang membentangi orang kafir maka tertolaklah bahaya ini dari seluruh orang Islam yang membentangi orang kafir tersebut. Demi memelihara kemaslahatan kaum muslimin seluruhnya denfan cara melawan atau memusnahkan musuh-musuh mereka.
    3.      Maslahah itu harus sejalan dengan tujuan  hukum-hukum yang dituju oleh Syar’i. Maslahah tersebut harus dari jenis maslahah yang didatangkan oleh Syari’. Seandainya tidak ada dalil tertentu yang mengakuinya, maka maslahah tersebut tidak sejalan dengan apa yang telah dituju oleh Islam. Bahkan tidak dapat disebut maslahah.
  4.      Maslahah itu bukan maslahah yang tidak benar, dimana nash yang sudah ada tidak membenarkannya, dan tidak menganggap salah.


KEHUJJAHAN MASLAHAH MURSALAH
Dalam kehujjahan maslahah mursalah terdapat perbedaaan pendapat di kalangan ulama ushul di antaranya:
1.      Maslahah mursalah tidak dapt menjadi hujjah/dalil menurut ulama-ulama syafi’iyyah, ulama-ulama hanafiyyah, dan sebagian ulama malikiyyah, seperti Ibnu ajib dan ahli zahir.
2.      Maslahah mursalah dapat menjadi hujjah/dalil menurut sebagian ulama Maliki dan sebagian ulama Syafi’i. Tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh ulama-ulama ushul. Jumhur hanafiyyah dan syafi’iyyah mensyaratkan tentang maslahah ini, hendaknya dimasukkan di bawah qiyas, yaitu bila terdapat  hukum ashl yang dapat diqiyaskan kepadanya dan juga terdapat illat mudhabit (tepat), sehingga dalam hubungan hukum  itu terdapat tempat untuk merealisir kemaslahatan. Berdasarkan pemahaman ini, mereka berpegang pada kemaslahatan yang dibenarkan syara’, tetapi mereka lebih leluasa dalam menganggap  maslahah yang dibenarkan syara’ ini, karena luasnya pengetahuan mereka soal pengetahuan syari’ (Allah) terhadap illat sebagai tempat bergantungnya hukum yang merealisir kemaslahatan. Hal ini karena hampir tidak memiliki dalil yang mengakui kebenarannya.
      3.      Imam Al-Qarafi berkata tentang maslahah mursalah:
Artinya:
“Sesungguhnya berhujjah dengan maslahah mursalah dilakukan oleh semua mahzab, karena mereka melakukan qiyas dan mereka membedakan antara satu denan yang lainnya karena adanya ketentuan-ketentuan hukum yang mengikat.”
Diantara para ulama yang paling banyak melakukan atau mengguanakan maslahah mursalah ialah Imam Malik dengan alasan; Allah mengutus utusan-utusannya untuk membimbing umatnya kepada kemaslahatan. Kalau memamng mereka diutus demi membwa kemaslahatan manusia, maka jelaslah bagi kita bahwa maslahah itu salah satu yang dikehendaki oleh syara’/agama mengingat hukum Allah untuk kepentingan umat manusia baik dunia maupun akhirat. 

DAFTAR PUSTAKA
Uman, Caerul. Dkk. 1998. Ushul Fiqh 1. Bandung: Pustaka Setia
Haroen, Nasrun. 1997. Ushul Fiqh 1. Jakarta: LOGOS (Wacana Ilmu dan Pemikiran)
Abu Zahrah, Muhammad. 2002. Ushul fiqh. Jakarta: Pustaka Firdaus
»»  read more

MASLAHAH MURSALAH

Pengertian Maslahah Mursalah
Menurut bahasa adalah mencari kemaslahatan (yang mutlak) sedangkan menurut ahli ushul fiqh adalah suatu kemaslahatan dimana Syari’ tidak mensyariatkan suatu hukum untuk merealisir kemaslahatan itu, dan tidak ada dalil yang menunjukkan atas pengakuannya atau pembatalannya atau menetapkan hukum suatu masalah yang tidak ada nashnya atau tidak ada ijma’nya, dengan berdasar pada kemaslahatan semata (yang oleh syara’tidak dijelaskan dibolehkan atau dilarang) atau bila juga sebagi menberikan hukum syara’ kepada suatu kasus yang tidak ada dalam nas atau ijma’ atas dasar memelihara kemaslahatan. 

Macam-macam Maslahah Mursalah
    1.      Maslahah Dharuriyah
Maslahah dharuriyah adalah perkara-perkara yang menjadi tegaknya tempat kehidupan manusia, yang apabila ditinggalkan maka rusaklah kehidupan, merejalelalah kerusakan, timbullah fitnah, dan kehancuran yang hebat. [1]

Perkara-pekara ini dapat dikembalikan dalam lima perkara, yang merupakan perkara pokok yang harus dipelihara, yaitu:
a.       Keselamatan keyakinan agama,
b.      Keselamatan  jiwa,
c.       Keselamatan akal,
d.      Keselamatan keluarga dan keturunan, dan
e.       Keselamatan harta benda.
Kelima jaminan dasar itu merupakan tiang penyangga kehidupan dunia agar umat manusia dapat hidup aman dan sejahtera. [2]

Diantara syari’at yang diwajibkan untuk memelihara agama adalah kewajiban jihad (berperang membela agama) untuk mempertahankan akidah islamiyah. Begitu juga menghancurkan orang-orangyang suka memfitnah kaum muslimin dari agamanya. Begitu juga menyiksa kaum muslimin yang keluar dari agama islam.
Diantara syari’at yang diwajibkan untuk memelihara jiwa adalah keawajiban untuk berusaha memperoleh makanan, minuman dan pakaian untuk mempertahankan hidupnya.
Diantara syari’at yang diwajibkan untuk memelihara akal adalah kewajiban utnuk meninggalkan minuman khamar dan segala sesuatu yang memabukkan. Begitu juga menyiksa orang yang meminumnya.
Diantara syari’at yang diwajibkan untuk memelihara keturunan adalah kewajiban diri untuk menghindarkan diri dari berzina. Begitu juga hukum yang dikenakan kepada pelaku zina, laki-laki atau perempuan.
Diantara syari’at yang diwajibkan untuk memelihara harta adalah kewajiban untuk menjauhi pencurian. Begitu juga pemotongan tangan laki-laki atau perempuan. Dan juga larangan riba serta keharusan bagi orang yang untuk mengganti harta yang telah dilenyapkannya. [3]
 
    2.      Maslahah Hajjiyah

Maslahah hajjiyah adalah kemaslahatan yang dibutuhkan dalam menyempurnakan kemaslahatan pokok (mendasar) sebelumnya yang berbentuk keringanan untuk mempertahankan dan memelihara kebutuhan mendasar manusia. Misalnya, dalam bidang ibadah diberi keringanan meringkas (qashr) shalat dan berbuka puasa bagi orang yang sedang musafir: dalam bidang muamalah di bolehkan berburu binantang dan makan makanan yang baik, dibolehkan melakukan jual beli pesanan (bay’ al-asam), kerja sama dalam pertanian (muzara’ah) dan perkebunan (musaqqah).

    3.      Maslahah Tahsiniyyah
 
Maslahah tahsiniyyah adalah kemaslahatan yang sifatnya lengkap berupa keleluasaan yang dapat melemngkapi kemaslahatan sebelumnya. Misalnya, dianjurkan untuk makan yang bergizi, berpakaian yang bagus-bagus, melakukan ibadah-ibadah sunat sebagai amalan tambahan, dan berbagai jenis cara menghilangkan najis dari badan manusia. [4]
Kemudian contoh lain dalam lapangan uqubat misalnya, dilarang berbuat curang (khianat) dalam lapangan ketika berjual beli, dalam peperangan tidak boleh membunuh wanita, anak-anak, pendeta dan orang-orang yang sudah lanjut usia [5]


DAFTAR PUSTAKA

[1] Caerul Uman, Dkk. Ushul Fiqh 1. Pustaka Setia: Bandung. 1998
 [2] Muhammad Abu Zahrah. Ushul Fiqh. Pustaka Firdaus: Jakarta. 2002
 [3] Caerul Uman, Dkk. Ushul Fiqh 1. Pustaka Setia: Bandung. 1998
 [4] Nasrun Haroen. Ushul fiqh 1. Logos (Wacana Ilmu dan Pemikiran): Jakarta. 1997
 [5] Caerul Uman, Dkk. Ushul Fiqh 1. Pustaka Setia: Bandung. 1998
 
 

 
»»  read more