Pernikahan merupakan ikatan
diantara dua insan yang mempunyai banyak perbedaan, baik dari segi
fisik, asuhan keluarga, pergaulan, cara berfikir (mental), pendidikan dan lain
hal.
Dalam pandangan
Islam, pernikahan merupakan ikatan yang amat suci dimana dua insan yang
berlainan jenis dapat hidup bersama dengan direstui agama, kerabat, dan
masyarakat.
Aqad nikah dalam
Islam berlangsung sangat sederhana, terdiri dari dua kalimat "ijab dan
qabul". Tapi dengan dua kalimat ini telah dapat menaikkan hubungan dua
makhluk Allah dari bumi yang rendah ke langit yang tinggi. Dengan dua kalimat
ini berubahlah kekotoran menjadi kesucian, maksiat menjadi ibadah, maupun dosa
menjadi amal sholeh. Aqad nikah bukan hanya perjanjian antara dua
insan. Aqad nikah juga merupakan perjanjian antara makhluk Allah dengan
Al-Khaliq. Ketika dua tangan diulurkan (antara wali nikah dengan mempelai
pria), untuk mengucapkan kalimat baik itu, diatasnya ada tangan Allah SWT,
"Yadullahi fawqa aydihim".
Begitu sakralnya aqad
nikah, sehingga Allah menyebutnya "Mitsaqon gholizho" atau perjanjian
Allah yang berat. Juga seperti perjanjian Allah dengan Bani Israil dan juga
Perjanjian Allah dengan para Nabi adalah perjanjian yang berat (Q.S Al-Ahzab :
7), Allah juga menyebutkan aqad nikah antara dua orang anak manusia sebagai
"Mitsaqon gholizho". Karena janganlah pasangan suami istri dengan
begitu mudahnya mengucapkan kata cerai.
Allah SWT menegur suami-suami yang melanggar perjanjian, berbuat dzalim dan merampas hak istrinya dengan firmannya : "Bagaimana kalian akan mengambilnya kembali padahal kalian sudah berhubungan satu sama lain sebagai suami istri. Dan para istri kalian sudah melakukan dengan kalian perjanjian yang berat "Mitsaqon gholizho"." (Q.S An-Nisaa : 21).
Allah SWT menegur suami-suami yang melanggar perjanjian, berbuat dzalim dan merampas hak istrinya dengan firmannya : "Bagaimana kalian akan mengambilnya kembali padahal kalian sudah berhubungan satu sama lain sebagai suami istri. Dan para istri kalian sudah melakukan dengan kalian perjanjian yang berat "Mitsaqon gholizho"." (Q.S An-Nisaa : 21).
Aqad nikah dapat
menjadi sunnah, wajib, makruh ataupun haram, hal ini disebabkan karena :
I.
Sunnah, untuk menikah bila yang
bersangkutan :
a.
Siap dan mampu menjalankan keinginan
biologi,
b.
Siap dan mampu melaksanakan tanggung
jawab berumah tangga.
II.
Wajib menikah, apabila yang
bersangkutan mempunyai keinginan biologi yang kuat, untuk menghindarkan dari
hal-hal yang diharamkan untuk berbuat maksiat, juga yang bersangkutan telah
mampu dan siap menjalankan tanggung jawab dalam rumah
tangga.
Hal ini sesuai dengan firman Allah Q.S
An-Nur : 33
III. Makruh,
apabila yang bersangkutan tidak mempunyai kesanggupan menyalurkan biologi, walo
seseorang tersebut sanggup melaksanakan tanggung jawab nafkah, dll. Atau
sebaliknya dia mampu menyalurkan biologi,
tetapi tidak mampu bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban dalam berumah
tangga.
IV. Haram
menikah, apabila dia mempunyai penyakit kelamin yang akan menular kepada
pasangannya juga keturunannya.
Sebaiknya sebelum menikah memeriksakan kesehatan untuk memastikan dengan benar, bahwa kita dalam keadaan benar-benar sehat. Apabila yang mengidap penyakit berbahaya meneruskan pernikahannya, dia akan mendapat dosa karena dengan sengaja menularkan penyakit kepada pasangannya.
Sebaiknya sebelum menikah memeriksakan kesehatan untuk memastikan dengan benar, bahwa kita dalam keadaan benar-benar sehat. Apabila yang mengidap penyakit berbahaya meneruskan pernikahannya, dia akan mendapat dosa karena dengan sengaja menularkan penyakit kepada pasangannya.
Bagi mereka yang
melaksanakan pernikahan dalam keadaan wajib dan sunnah, berarti dia telah
melaksanakan perjanjian yang berat. Apabila perjanjian itu dilanggar, Allah
akan mengutuknya.
Apabila perjanjian
itu dilaksanakan dengan tulus, kita akan dimuliakan oleh Allah SWt, dan
ditempatkan dalam lingkungan kasih Allah.
Lalu apa yang harus dilakukan keduanya (suami-istri) dalam mengarungi bahtera rumah tangga? Bila suatu pernikahan dilandasi mencari keridhaan Allah SWT dan menjalankan sunnah Rosul, bukan semata-mata karena kecantikan fisik atau memenuhi hasrat hawa nafsunya, maka Allah akan menjamin kehidupan rumah tangga keduanya yang harmonis, penuh cinta, dan kasih sayang, seperti firman Allah dalam Q.S Ar-Rum : 21, sebagaimana yang sering kita dengar.
"Dan
diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan
dijadikanNya diantaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir".
(Ar-Ruum : 21)
Keterangan :
Keterangan :
·
Istri-istri dari jenismu sendiri
(berpasang pasangan), yaitu mempunyai ukuran yang sama, ukuran dalam bidang
tujuan, ilmu, rohani, dll. Serta masing-masing dapat dengan baik memahami
fungsinya, serta menjalankan kewajiban dan haknya dengan baik. Suami sebagai
imam dalam rumah tangga, dan istri sebagai wakilnya. Masa awal berumah tangga,
dimana kita harus dapat menyamakan pandangan dengan cara beradaptasi dengan
pasangan masing-masing, serta meningggalkan sifat individual.
·
Tentram, yaitu suatu masa berumah
tangga dimana kita sudah saling memahami sifat pasangan masing-masing, serta
mulai timbul perasaan tentram, seiring dan sejalan dalam mewujudkan tujuan
berumah tangga.
·
Cinta, hal ini adalah tahap
selanjutnya yang kita rasakan pada pasangan kita, dimana kita mencintai tidak
hanya didasarkan atas keadaan fisik atau ekonomi semata, ataupun keadaan luar
saja, tetapi telah timbul perasaan mencintai yang dalam, karena Allah SWT, yang
tidak tergoyahkan oleh godaan-godaan yang ada.
·
Rahmah, adalah tahap akhir yang
merupakan buah final dari semua perasaan, dimana pada tahap ini, kita
benar-benar menjalankan pernikahan tanpa adanya halangan yang mengganggu, dan
dapat terus berpasangan menuju ridho Allah SWT.
Tapi mengapa banyak sekali rumah tangga yang hancur berantakan padahal Allah telah menjamin dalam surat diatas? Hal ini tentunya ada kesalahan pada sang istri atau suami atau keduanya melanggar ketentuan Allah SWT.
Allah menanamkan cinta dan kasih sayang apabila keduanya menjalankan hak dan tanggung jawab karena Allah dan mencari keridhaan Allah, itulah yang akan dicatat sebagai ibadah.
"Perjanjian Berat" Ijab Qobul, juga sebagai pemindahan tanggung jawab dari orang tua kepada suami. Pengantin laki-laki telah menyatakan persertujuannya atau menjawab ijab qobul dari wali pengantin perempuan denga menyebut ijab qobulnya. Itulah perjanjian yang amat berat yang Allah SWT ikut dalam pelaksanaannya. Hal ini sering dilupakan pasangan suami istri dan masyarakat.
Tanggung jwab yang berpindah tangan. Tanggung jawab wali terhadap seorang wanita yang dipindahkan kepada seorang laki-laki yang menikahi wanita tersebut, antara lain:
1. Tanggung
jawab memberi nafkan yang secukupnya, baik lahir maupun batin,
2. Tanggung
jawab menyediakan tempat tinggal yang selayaknya,
3. mendidik
akhlak dan agama dengan baik,
4. mengayomi,
melindungi kehormatan dan keselamatan istrinya.
Setelah ijab qobul, suami menjadi pemimpin dalam rumah tangga yang akan menentukan corak masa depan kehidupan dalam rumah tangganya (suami sebagai imam).
Dengan aqad nikah,
Allah SWT memberikan kehormatan kepadanya untuk menjalankan misi yang mulia.
Bismillahirrochmaanirrochiim.
1. Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Allah Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Allah menciptakan istrinya dan dari pada keduanya Allah memeperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. (An-Nisaa : 1)
Bismillahirrochmaanirrochiim.
1. Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Allah Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Allah menciptakan istrinya dan dari pada keduanya Allah memeperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. (An-Nisaa : 1)
2. Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunianya. Dan Allah Maha Luas (pemberiannya) lagi Maha Mengetahui. (An-Nuur : 32)
3. Dan orang-orang yang tidak mampu berkawin hendaklah menjaga kesucian(dari)nya. Sehingga Allah memampukan mereka dengan karuniaNya. (An-Nuur : 33)
4. Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Ar-Ruum : 21)
5. Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah dan adalah Tuhammu Maha Kuasa. (Al-Furqaan : 54)
6. Dialah yang menciptakan kamu dari diri yang satu, dari padanya Dia menciptakan istrinya agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya istrinya itu mengandung kandungan yang ringan dan teruslah dia merasa ringan. Kemudian tatkala dia merasa berat, keduanya (suami istri) bermohon kepada Allah Tuhannya seraya berkata "Sesungguhnya jika Engkau memberi kami anak yang sempurna tentulah kami termasuk orang-orang yang bersyukur". (Al-Araaf :189)
7. Allah mengetahui
apa yang dikandung oleh setiap perempuan dan kandungan rahim yang kurang
sempurna dan bertambah. Dan segala sesuatu pada sisiNya ada ukurannya. (Ar-Rad
: 8)
8. kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapapun yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak laki-laki kepada siapapun yang Dia kehendaki. Atau Dia menganugrahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang Dia kehendaki) dan Dia menjadikan mandul siapa saja yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa. (Asy-Syuura : 49-50)
0 comments:
Post a Comment