Hampir setiap hari terjadi tindakan kejahatan, baik di kota maupun desa seperti perampokan, pencurian, pembunuhan, perampasan, dan lain sebagainya. Pada dasarnya kejahatan timbul karena ada kesempatan dan niat dari pelakunya. Sehingga kita selalu dituntut untuk waspada. Sebenarnya apa pengertian dari kejahatan itu?
Dalam hal ini akan dikemukakan pengertian kejahatan menurut pendapat para ahli, antara lain :
1. Menurut Soesilo (Husein, 2003) ada dua pengertian kejahatan, yaitu pengertian kejahatan secara juridis dan pengertian kejahatan secara sosiologis. Ditinjau dari segi juridis, kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang. Ditinjau dari segi sosiologis, kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.
2. Menurut Bemmelem(Husein, 2003) kejahatan merupakan suatu tindakan anti sosial yang menimbulkan kerugian, ketidakpatutan dalam masyarakat, sehingga dalam masyarakat terdapat kegelisahan, dan untuk menentramkan masyarakat, Negara harus menjatuhkan hukuman kepada penjahat.
3. Menurut Elliot (Husein, 2003) kejahatan adalah suatu problem dalam masyarakat modem atau tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum dapat dijatuhi hukurnan penjara, hukuman mati dan hukuman denda dan seterusnya.
4. Menurut Bonger (Husein, 2003) kejahatan adalah perbuatan yang sangat anti sosial yang memperoleh tantangan dengan sadar dari negara berupa pemberian penderitaan.
5. Menurut Moeliono (Husein, 2003) kejahatan adalah perbuatan pelanggaran norma hukum yang ditafsirkan atau patut ditafsirkan masyarakat sebagai perbuatan yang merugikan, menjengkelkan sehingga tidak boleh dibiarkan (negara bertindak).
6. Menurut Sahetapy dan Reksodiputro (Husein, 2003) kejahatan mengandung konotasi tertentu, merupakan suatu pengertian dan penamaan yang relatif, mengandung variabilitas dan dinamik serta bertalian dengan perbuatan atau tingkah laku (baik aktif maupun pasif), yang dinilai oleh sebagian mayoritas atau minoritas masyarakat sebagai suatu perbuatan anti sosial, suatu perkosaan terhadap skala nilai sosial dan atau perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan ruang dan waktu.
Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/criminal-law/2287156-pengertian-kejahatan-menurut-para-ahli/#ixzz1uATnuXdS
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment