A. MAKNA PERKAWINAN
Pengertian Secara Bahasa
Az-zawaaj adalah kata dalam bahasa arab yang menunjukan arti: bersatunya dua perkara, atau bersatunya ruh dan badan untuk kebangkitan. Sebagaimana firman Allah 'azza wa jalla (yang artinya):
"Dan apabila ruh-ruh dipertemukan (dengan tubuh)
(Q.S At-Takwir : 7)
dan firman-Nya tentang nikmat bagi kaum mukminin di surga, yang artinya mereka disatukan dengan bidadari :
"Kami kawinkan mereka dengan bidadari-bidadari yang cantik lagi bermata jeli
(Q.SAth-Thuur : 20)
Karena perkawinan menunjukkan makna bergandengan, maka disebut juga "Al�-Aqd, yakni bergandengan (bersatu)nya antara laki-laki dengan perempuan, yang selanjutnya diistilahkan dengan "zawaaja�.
Pengertian...
Tuesday, December 6, 2011
Tinjauan Fiqih Pernikahan Dini
Prinsip dasar dalam Syariat Islam mengenai perbuatan-perbuatan seorang mukallaf, dirumuskan dalam kaidah syara’: Al ashlu fi al af’al at taqayyudu bi al hukmi asy syar’i. ‘Hukum asal dalam perbuatan-perbuatan (mukallaf) adalah terikat dengan hukum syara’ (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Asy Syakhshiyah Al Islamiyah Juz III, hal. 19).
Jadi perbuatan seorang muslim pasti mempunyai status hukum syara’, tidak terlepas atau terbebas dari ketentuan hukum-hukum Allah, apa pun juga perbuatan itu. Maka dari itu, seorang muslim wajib mengetahui hukum syara’ akan suatu perbuatan, sebelum dia melakukan perbuatan itu, apakah perbuatan itu wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram. Jika dia tidak mengetahui...
Monday, December 5, 2011
Meluruskan Keliruan Makmum Sholat
oleh Al Ustadz `Aunur Rofiq bin Ghufron
Landasan amal ibadah yang diterima oleh Allah ialah apabila pelakunya muslim, hatinya ikhlas beramal karena Allah dan amatnya sesuai dengan sunnah Rasulullah. Betapapun ikhlas niatnya karena Allah, tetapi jika amatnya tidak ada tuntunan dari sunnah maka amalnya sia-sia. Sebaliknya, sekalipun amalan itu benar menurut sunnah lagi banyak jumlahnya, tetapi jika hatinya riya’ maka ditolak.
Adapun alasan orang yang mengatakan bahwa amal ibadah tetap diterima selagi tidak ada larangan. Ini adalah kaidahnya orang yang tidak mengerti sunnah sehagaimana yang dilakukan oleh ahli bid’ah. Kaidah ini bertentangan dengan sabda Nabi: Barang siapa beramal suatu amalan...
Fiqih Pembahasan Kekeliruan Imam Dalam Sholat
oleh Al Ustadz `Aunur Rofiq bin Ghufron
Meluruskan kekeliruan imam merupakan kewajiban umat Islam yang berilmu. Kekeliruan imam dalam sholat tidak hanya berakibat buruk kepada dirinya saja, tetapi akan mewariskan kesesatan kepada umat. Oleh karenaitu wajib bagi kita semua, apabila kita keliru hendaknya bersenang hati untuk kembali kepada yang kebenaran setelah mengetahui dalilnya. Tidak boleh malu di hadapan manusia hanya karena takut disalahkan atau gengsi karena kehilangan wibawa. Malu dihadapan Allah lebih utama daripada malu di hadapan manusia. Semoga Allah memperlihatkan kepada kita yang haq dan memudahkan kita untuk menerima dan mengamalkannya. Dan memperlihatkan kepada kita yang batil...
Ragu dalam Shalat? Sujud Sahwi Solusinya
Tidak jarang disaat kita melaksanakan sholat, baik dalam keadaan sholat, maupun sudah selesai salam, timbul rasa keraguan dalam hati kita. Keraguan tersebut bisa berupa lupa jumlah raka`at yang telah dikerjakan (tertambah ataupun terkurangi), lupa tasyahhud awal, ragu saat sholat sedang berada di raka`at keberapa dan lain sebagainya.
Dan bila hal ini terjadi pada kita, jangan risau maupun bingung. Beruntunglah bagi orang yang mencintai sunnah, yakni ahlussunnah wal jama`ah. Kenapa? Karena kita tidak perlu mengada-adakan sesuatu ataupun mengarang-ngarangnya seperti yang sering dilakukan ahlul bida`seperti kaum sufi, kaum syiah, tariqat-tariqat dan seluruh firqoh yang sesat dan menyesatkan diluar...
Subscribe to:
Posts (Atom)