A. Perkawinan Antar Pemeluk Agama
1. Pengertian Perkawinan (Pernikahaan)
Menurut
bahasa nikah berarti menghimpun dan mengumpulkan. Dalam pengertian
fikih nikah adalah akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan
suami istri dengan lafal nikah.[1]
Menurut istilah Menurut
mazhab Maliki, pernikahan adalah “Aqad yang dilakukan untuk mendapatkan
kenikmatan dari wanita”. Dengan aqad tersebut seseorang akan terhindar
dari perbuatan haram (zina). Menurut mazhab Syafi’i pernikahan adalah
“Aqad yang menjamin diperbolehkan persetubuhan”. Sedang menurut mazhab
Hambali adalah “Aqad yang di dalamnya terdapat lafazh pernikahan secara
jelas,...
Tuesday, February 4, 2014
Subscribe to:
Posts (Atom)