Tuesday, February 4, 2014

PERKAWINAN ANTAR PEMELUK AGAMA DAN STATUS KEWARGANEGARAAN YANG BERBEDA

A.    Perkawinan Antar Pemeluk Agama 1.      Pengertian Perkawinan (Pernikahaan) Menurut bahasa nikah berarti menghimpun dan mengumpulkan. Dalam pengertian fikih nikah adalah akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan suami istri dengan lafal nikah.[1] Menurut istilah Menurut mazhab Maliki, pernikahan adalah “Aqad yang dilakukan untuk mendapatkan kenikmatan dari wanita”. Dengan aqad tersebut seseorang akan terhindar dari perbuatan haram (zina). Menurut mazhab Syafi’i pernikahan adalah “Aqad yang menjamin diperbolehkan persetubuhan”. Sedang menurut mazhab Hambali adalah “Aqad yang di dalamnya terdapat lafazh pernikahan secara jelas,...
»»  read more