Thursday, May 31, 2012

Contoh Surat Permohonan Penetapan Akte Kelahiran ke Pengadilan Negeri


Contoh surat Permohonan Penetapan Akte
                                                                        Padang,………2012 
                                                                        Kapada Yth :
                                                                        Bapak Ketua Pengadilan  Negeri Padang
                                                                        Di
                                                                                    Padang
Dengan Hormat,
            Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
                        Nama                           : ………………………….
                        Jenis Kelamin                : ………………………….
                        Tempat/ Tgl Lahir           : ………………………….
                        Pekerjaa n                     : ………………………….
                        Kebangsaan                  : ………………………….
                        Agama                          : ………………………….
                        Alamat                          : ………………………….
                                                              ………………………….
                                                              ………………………….
                        Selanjutnya disebut PEMOHON ;
Dengan ini mengajukan permohonan sebagai berikut :
-       Bahwa pemohon telah melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki/perempuan yang bernama …………pada tanggal …. di …………, sesuai dengan Akta Perkawinan/ Kutipan Akta Perkawinan No ………………….yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan …………..Kab. …………...
-       Bahwa dari perkawinan tersebut pemohon telah dikaruniai anak yang diberi nama …………………………. jenis kelamin ……….., lahir di …….. pada tanggal ……, sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran No. …………. yang dikeluarkan oleh ……………….. ;
-       Bahwa kelahiran anak pemohon tersebut sampai saat ini belum di daftarkan pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Padang
-       Bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 32 Undang Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pelaporan kalahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri ;
-       Bahwa untuk dapatnya pemohon mendaftarkan kelahiran anak pemohon tersebut, oleh karena sudah diluar tenggang waktu yang ditentukan, maka haruslah terlebih dahulu memperoleh izin dan Penetapan dari Pengadilan Negeri ;

-       Bahwa berdasarkan hal hal tersebut diatas untuk itu sudilah kiranya Bapak untuk mengabulkan permohonan pemohon dengan memberikan Penetapan sebagai berikut :
1.       Mengabulkan permohonan dari pemohon ;
2.       Memberi izin kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang supaya setelah diperlihatkan turunan dari Penetapan ini untuk mendaftarkan kedalam Register yang telah ditentukan untuk itu tentang kelahiran seorang anak yang bernama …………………, jenis kelamin ………….., lahir di ………., Pada tanggal …………. anak ke …….. yang lahir dari perkawinan Pemohon …………. dengan ……………...
3.       Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon

Hormat Pemohon



(………………..)
»»  read more

Monday, May 21, 2012

DAFTAR ISI

»»  read more

Saturday, May 19, 2012

Tentang Webmaster Tool


Pernah dengar kata Webmaster Tool ? Bagi pada web master atau pemilik blog/web pasti sudah tau. Tapi sebenarnya apa fungsi dari Webmaster Tool ? Seberapa penting Webmaster Tool ini bagi blog/web ? Sebagai gambaran awal Webmaster Tool merupakan sebuah tool yang disediakan oleh mesin pencari untuk mempermudah proses indexing dari konten blog/web. Nah, untuk lebih jelasnya mengenai fungsi dari Webmaster Tool ini, silahkan baca terus artikel berikut.
Webmaster Tool merupakan alat yang disediakan oleh google untuk para webmaster, dengan tools ini anda bisa menikmati berbagai fitur yang akan meningkatkan performa website anda, dari segi link, backlink ataupun keywordnya pada seacrh engines.
Dalam webmaster tools anda bisa mengecek query keyword pada website anda, populer atau keyword apa yang sering muncul pada website anda, hingga internal linking dari website anda maupun link dari website lain ke website anda (backlink).
Selain itu google webmaster tools juga bisa membuat website anda memiliki halaman yang terstruktur, sehingga googlebot lebih mengerti halaman mana yang lebih diprioritaskan untuk di index.
Anda juga bisa menentukan halaman mana yang anda izinkan untuk di index dan mana halaman yang tidak anda izinkan untuk di index, dengan menggunakan metode robots.txt anda bisa dengan mudah membuat peraturan untuk mesin pencari google.
Selain itu anda juga bisa menentukan target website anda, jika berbahasa indonesia ya target uatamanya merupakan warga indonesia atau malaysia yang masih mengerti bahasa indonesia tentunya.
Untuk bisa menggunakan pelayanan google webmaster ini anda bisa langsung ke http://google.com/webmasters/tools
Kalo melihat fungsi dari webmaster tool itu sendiri sebenarnya banyak fungsinya, diantaranya adalah:
  1. Informasi pencarian terhadap blog Anda melalui Google (search queries)
  2. Tautan menuju blog Anda (links to your site/inbound links)
  3. Informasi adanya peta situs (sitemap)
  4. Informasi kesalahan-kesalahan pada blog Anda (crawl errors)
  5. Informasi kata kunci terhadap blog Anda (keywords)
Namun dari sekian banyak fungsinya yang paling ringkas adalah untuk memaksimalkan proses pengindekan blog terhadap mesin pencari (search engine). Index? Benar. Jika ingin blog sobat mau terdapat dalam halaman pencarian search engine (google), sobat harus “singgah” ke Google Webmaster Tools ini. Memang, secara alami pihak google pasti “datang” ke situs/blog sobat melalui perantara google bot. Akan tetapi, dengan bantuan Google Webmaster Tools ini, akan semakin mempermudah proses peng-index-an.
Sebagai contoh saja . Pernahkah sobat melihat suatu blog/website memiliki halaman yang berlimpah? maksudnya seperti:
Home Page -> Archives -> Categories -> Articles -> dst.
Dimana halaman articles tersebut tidak memiliki link di halaman home. Hal ini akan mempersulit google bot untuk membaca (Crawling) konten apa saja yang ada dalam suatu situs/blog. Nah inilah peran penting Google Webmaster Tools (terutama tool “Google Sitemap” yang disisipkan di dalamnya).
Selain contoh diatas, dapat juga mengoptimalisasi SEO blog sobat. Salah satu hal yang sangat berguna adalah adanya fitur Sitemap blog, dengan adanya Sitemap maka Google Bot (robot Google) akan lebih cepat melakukan pekerjaannya untuk mengindeks sebuah blog.
Demikianlah tulisan Fungsi dari Webmaster tool ini semoga bermanfaat dan sobat dapat mengoptimalkan SEO untuk blog sobat dan semakin cepat terindeks di Google. Jangan lupa untuk membaca artikel saya sebelumnya mengenai cara memverifikasi blog sobat ke webmaster tools.


Sekian, semoga bermanfaat…!
»»  read more

PERNIKAHAN MENURUT HUKUM ISLAM


Pernikahan merupakan ikatan diantara dua insan yang mempunyai banyak perbedaan, baik dari segi fisik, asuhan keluarga, pergaulan, cara berfikir (mental), pendidikan dan lain hal.
Dalam pandangan Islam, pernikahan merupakan ikatan yang amat suci dimana dua insan yang berlainan jenis dapat hidup bersama dengan direstui agama, kerabat, dan masyarakat.
Aqad nikah dalam Islam berlangsung sangat sederhana, terdiri dari dua kalimat "ijab dan qabul". Tapi dengan dua kalimat ini telah dapat menaikkan hubungan dua makhluk Allah dari bumi yang rendah ke langit yang tinggi. Dengan dua kalimat ini berubahlah kekotoran menjadi kesucian, maksiat menjadi ibadah, maupun dosa menjadi amal sholeh. Aqad nikah bukan hanya perjanjian antara dua insan. Aqad nikah juga merupakan perjanjian antara makhluk Allah dengan Al-Khaliq. Ketika dua tangan diulurkan (antara wali nikah dengan mempelai pria), untuk mengucapkan kalimat baik itu, diatasnya ada tangan Allah SWT, "Yadullahi fawqa aydihim".
Begitu sakralnya aqad nikah, sehingga Allah menyebutnya "Mitsaqon gholizho" atau perjanjian Allah yang berat. Juga seperti perjanjian Allah dengan Bani Israil dan juga Perjanjian Allah dengan para Nabi adalah perjanjian yang berat (Q.S Al-Ahzab : 7), Allah juga menyebutkan aqad nikah antara dua orang anak manusia sebagai "Mitsaqon gholizho". Karena janganlah pasangan suami istri dengan begitu mudahnya mengucapkan kata cerai.

Allah SWT menegur suami-suami yang melanggar perjanjian, berbuat dzalim dan merampas hak istrinya dengan firmannya : "Bagaimana kalian akan mengambilnya kembali padahal kalian sudah berhubungan satu sama lain sebagai suami istri. Dan para istri kalian sudah melakukan dengan kalian perjanjian yang berat "Mitsaqon gholizho"." (Q.S An-Nisaa : 21).
Aqad nikah dapat menjadi sunnah, wajib, makruh ataupun haram, hal ini disebabkan karena :
I.     Sunnah, untuk menikah bila yang bersangkutan :
a.       Siap dan mampu menjalankan keinginan biologi,
b.       Siap dan mampu melaksanakan tanggung jawab berumah tangga.
II.   Wajib menikah, apabila yang bersangkutan mempunyai keinginan biologi yang kuat, untuk menghindarkan dari hal-hal yang diharamkan untuk berbuat maksiat, juga yang bersangkutan telah mampu dan siap menjalankan tanggung jawab dalam rumah tangga.
Hal ini sesuai dengan firman Allah Q.S An-Nur : 33
III. Makruh, apabila yang bersangkutan tidak mempunyai kesanggupan menyalurkan biologi, walo seseorang tersebut sanggup melaksanakan tanggung jawab nafkah, dll. Atau sebaliknya dia mampu menyalurkan biologi, tetapi tidak mampu bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban dalam berumah tangga.
IV. Haram menikah, apabila dia mempunyai penyakit kelamin yang akan menular kepada pasangannya juga keturunannya.

Sebaiknya sebelum menikah memeriksakan kesehatan untuk memastikan dengan benar, bahwa kita dalam keadaan benar-benar sehat. Apabila yang mengidap penyakit berbahaya meneruskan pernikahannya, dia akan mendapat dosa karena dengan sengaja menularkan penyakit kepada pasangannya.
Bagi mereka yang melaksanakan pernikahan dalam keadaan wajib dan sunnah, berarti dia telah melaksanakan perjanjian yang berat. Apabila perjanjian itu dilanggar, Allah akan mengutuknya.
Apabila perjanjian itu dilaksanakan dengan tulus, kita akan dimuliakan oleh Allah SWt, dan ditempatkan dalam lingkungan kasih Allah.

Lalu apa yang harus dilakukan keduanya (suami-istri) dalam mengarungi bahtera rumah tangga? Bila suatu pernikahan dilandasi mencari keridhaan Allah SWT dan menjalankan sunnah Rosul, bukan semata-mata karena kecantikan fisik atau memenuhi hasrat hawa nafsunya, maka Allah akan menjamin kehidupan rumah tangga keduanya yang harmonis, penuh cinta, dan kasih sayang, seperti firman Allah dalam Q.S Ar-Rum : 21, sebagaimana yang sering kita dengar.
"Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir". (Ar-Ruum : 21)
Keterangan :
·         Istri-istri dari jenismu sendiri (berpasang pasangan), yaitu mempunyai ukuran yang sama, ukuran dalam bidang tujuan, ilmu, rohani, dll. Serta masing-masing dapat dengan baik memahami fungsinya, serta menjalankan kewajiban dan haknya dengan baik. Suami sebagai imam dalam rumah tangga, dan istri sebagai wakilnya. Masa awal berumah tangga, dimana kita harus dapat menyamakan pandangan dengan cara beradaptasi dengan pasangan masing-masing, serta meningggalkan sifat individual.
·         Tentram, yaitu suatu masa berumah tangga dimana kita sudah saling memahami sifat pasangan masing-masing, serta mulai timbul perasaan tentram, seiring dan sejalan dalam mewujudkan tujuan berumah tangga.
·         Cinta, hal ini adalah tahap selanjutnya yang kita rasakan pada pasangan kita, dimana kita mencintai tidak hanya didasarkan atas keadaan fisik atau ekonomi semata, ataupun keadaan luar saja, tetapi telah timbul perasaan mencintai yang dalam, karena Allah SWT, yang tidak tergoyahkan oleh godaan-godaan yang ada.
·         Rahmah, adalah tahap akhir yang merupakan buah final dari semua perasaan, dimana pada tahap ini, kita benar-benar menjalankan pernikahan tanpa adanya halangan yang mengganggu, dan dapat terus berpasangan menuju ridho Allah SWT.

Tapi mengapa banyak sekali rumah tangga yang hancur berantakan padahal Allah telah menjamin dalam surat diatas? Hal ini tentunya ada kesalahan pada sang istri atau suami atau keduanya melanggar ketentuan Allah SWT.

Allah menanamkan cinta dan kasih sayang apabila keduanya menjalankan hak dan tanggung jawab karena Allah dan mencari keridhaan Allah, itulah yang akan dicatat sebagai ibadah.

"Perjanjian Berat" Ijab Qobul, juga sebagai pemindahan tanggung jawab dari orang tua kepada suami. Pengantin laki-laki telah menyatakan persertujuannya atau menjawab ijab qobul dari wali pengantin perempuan denga menyebut ijab qobulnya. Itulah perjanjian yang amat berat yang Allah SWT ikut dalam pelaksanaannya. Hal ini sering dilupakan pasangan suami istri dan masyarakat.


Tanggung jwab yang berpindah tangan. Tanggung jawab wali terhadap seorang wanita yang dipindahkan kepada seorang laki-laki yang menikahi wanita tersebut, antara lain:
1.       Tanggung jawab memberi nafkan yang secukupnya, baik lahir maupun batin,
2.       Tanggung jawab menyediakan tempat tinggal yang selayaknya,
3.       mendidik akhlak dan agama dengan baik,
4.       mengayomi, melindungi kehormatan dan keselamatan istrinya.



Setelah ijab qobul, suami menjadi pemimpin dalam rumah tangga yang akan menentukan corak masa depan kehidupan dalam rumah tangganya (suami sebagai imam).
Dengan aqad nikah, Allah SWT memberikan kehormatan kepadanya untuk menjalankan misi yang mulia.

Bismillahirrochmaanirrochiim.

1. Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Allah Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Allah menciptakan istrinya dan dari pada keduanya Allah memeperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. (An-Nisaa : 1)

2. Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunianya. Dan Allah Maha Luas (pemberiannya) lagi Maha Mengetahui. (An-Nuur : 32)

3. Dan orang-orang yang tidak mampu berkawin hendaklah menjaga kesucian(dari)nya. Sehingga Allah memampukan mereka dengan karuniaNya. (An-Nuur : 33)

4. Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Ar-Ruum : 21)

5. Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah dan adalah Tuhammu Maha Kuasa. (Al-Furqaan : 54)

6. Dialah yang menciptakan kamu dari diri yang satu, dari padanya Dia menciptakan istrinya agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya istrinya itu mengandung kandungan yang ringan dan teruslah dia merasa ringan. Kemudian tatkala dia merasa berat, keduanya (suami istri) bermohon kepada Allah Tuhannya seraya berkata "Sesungguhnya jika Engkau memberi kami anak yang sempurna tentulah kami termasuk orang-orang yang bersyukur". (Al-Araaf :189)
7. Allah mengetahui apa yang dikandung oleh setiap perempuan dan kandungan rahim yang kurang sempurna dan bertambah. Dan segala sesuatu pada sisiNya ada ukurannya. (Ar-Rad : 8)

8. kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapapun yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak laki-laki kepada siapapun yang Dia kehendaki. Atau Dia menganugrahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang Dia kehendaki) dan Dia menjadikan mandul siapa saja yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa. (Asy-Syuura : 49-50)
»»  read more

Nikah Di Bawah Tangan

Nikah dibawah tangan atau yang juga disebut dengan nikah sirri adalah fenomena yang sering terjadi di tengah masyarakat jika diteliti secara seksama, kondisi ini tidak hanya tejadi pada kalangan masyarakat, tradisional pedesaan tetapi juga terjadi pada masyarakat perkotaan yang mungkin tingkat pola pikir mereka lebih maju disamping tercukupinya segala informasi dan pengetahuan kekinian. 
Nikah dibawah tangan adalah pernikahan yang dilakukan diluar pengawasan petugas pencatat nikah sehingga pernikahan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang muslim dan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi yang non muslim. Meskipun Undang-Undang perkawinan sudah berlaku sejak 32 tahun lalu, praktek perkawinan yang melanggar Undang-Undang ini masih saja terjadi dengan berbagai alasan. Karena adanya pencatatan perkawinan di bawah tangan, maka beberapa problematika dan implikasi negatif langsung menghadang.

Nikah siri dalam persepsi yang tersebar di masyarakat terdapat beberapa gambaran:
  1. Pernikahan laki-laki dan wanita dibawah tangan, yaitu tanpa adanya pencatatan resmi di lembaga resmi yang menangani pernikahan.
  2. Pernikahan yang diadakan tanpa adanya wali pihak wanita.
Kaitannya dengan pernikahan siri, dalam penafsiran yang kedua, yaitu pernikahan yang hanya dilangsungkan oleh kedua belah pihak, tanpa adanya wali dari pihak wanita, maka pernikahan tersebut batal dan tidak sah.
Sistem hukum Indonesia tidak mengenal istilah “kawin bawah tangan” dan semacamnya dan tidak mengatur secara khusus dalam sebuah peraturan. Namun secara sosiologis, istilah ini diberikan bagi perkawinan yang tidak dicatatkan dan dianggap dilakukan tanpa memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku, khususnya tentang pencatatan perkawinan yang diatur dalam Undang-undang Perkawinan pasal 2 ayat 2.

Dampak dari Perkawinan Bawah Tangan
  1. Terhadap Istri
Secara Hukum:
v  Tidak dianggap sebagai istri sah
v   Tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ia meninggal dunia
v  Tidak berhak atas gino gini jika terjadi perpisahan karena secara hukum perkawinan dianggap tidak pernah terjadi

Secara Sosial:
Akan sulit bersosialisasi karena perempuan yang melakukan perkawinan bawah tangan sering dianggap telah tinggal serumah dengan laki-kai tanpa ikatan perkawinan (alias kumpul kebo) atau anda dianggap menjadi istri simpanan.

  1. Terhadap Anak
v  Status anak yang dilahirkan pada perkawinan bawah tangan dianggap anak luar kawin. Konsekwensinya, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu. Artinya, si anak tidak mempunyai hubungan hukum terhadap ayahnya (pasal 42 dan pasal 43 UU Perkawinan, pasal 100 KHI). Didalam akte kelahirannya pun  statusnya dianggap sebagai anak luar nikah, sehingga hanya dicantumkan nama ibu yang melahirkannya. Keterangan berupa status sebagai anak luar nikah dan tidak tercantumnya nama si ayah akan berdampak sangat mendalam secara social dan psikologis bagi si anak dan ibunya.
v  Ketidakjelasan status si anak di muka hukum mengakibatkan hubungan antara ayah dan anak tidak kuat sehingga bisa saja suatu waktu ayahnya menyangkal bahwa anak tersebut adalah anak kandungnya.
v  Yang jelas merugikan adalah anak tidak berhak atas biaya kehidupan dan pendidikan , nafkah dan warisan dari ayahnya.
  1. Terhadap laki-laki atau Suami:  
Hampir tidak ada dampak mengkhawatirkan atau merugikan bagi diri laki-laki atau suami yang menikah bawah tangan dengan seorang perempuan. Yang terjadi justru menguntungkan dia, karena:
v  Suami bebas untuk menikah lagi, karena perkawinan sebelumnya yang di bahwah tangan dianggap tidak sah di mata hokum
v  Suami bisa berkelit dan menghindar dari kewajibannya memberikan nafkah baik kepada istri maupun kepada anak-anaknya
v  Tidak dipusingkan dengan pembagian harta gono-gini, warisan dan lain-lain


Beberapa hal yang menyebabkan terjadinya perkawinan di bawah tangan adalah sebagai berikut:
a. Karena melakukan poligami, sulit mendapat istri sebelumnya.
b. Calon istri sudah hamil duluan sebelum menikah.
c. Perselingkuhan.
d. Menjaga diri dari perbuatan dosa (zina).
e. Tidak mendapat restu dari orang tua.
f. Calon istrinya mantan suami PNS atau TNI Polri.
g. Kedua mempelai sudah sama-sama berusia senja.
h. Tidak cukup syarat dan malas mengurus persyaratan yang sesuai prosedur

»»  read more

Wednesday, May 16, 2012

BISNIS DAN ETIKA

Mitos Bisnis Amoral
Mengungkapkan suatu keyakinan bahwa antara bisnis dan moralitas atau etika tidak ada hubungan sama sekali.Etika justru bertentangan dengan bisnis dan akan membuat pelaku bisnis kalah dalam persaingan bisnis yang ketat
Orang bisnis tidak perlu memperhatikan imbauan-imbauan, norma-norma dan nilai moral
Argumen:
- Bisnis adalah suatu persaingan, sehingga pelaku bisnis harus berusaha dengan segala cara dan upaya untuk bisa menang
- Aturan yang dipakai dalam permainan penuh persaingan, berbeda dari aturan yang dikenal dalam kehidupan sosial sehingga tidak bisa dinilai dengan aturan moral dan sosial
- Orang bisnis yang mau mematuhi aturan moral atau etika akan berada pada posisi yang tidak menguntungkan
Mitos bisnis amoral tidak sepenuhnya benar
- Beberapa perusahaan ternyata bisa berhasil karena memegang teguh kode etis dan komitmen moral tertentu
- Bisnis adalah bagian aktivitas yang penting dari masyarakat, sehingga norma atau nilai yang dianggap baik dan berlaku di masyarakat ikut dibawa serta dalam kegiatan bisnis
- Harus dibedakan antara legalitas dan moralitas
Keutamaan Etika bisnis
1. Dalam bisnis modern, para pelaku bisnis dituntut untuk menjadi orang-orang profesional di bidangnya. Perusahaan yang unggul bukan hanya memiliki kinerja dalam bisnis,manajerial dan finansial yang baik akan tetapi juga kinerja etis dan etos bisnis yang baik.
2. Dalam persaingan bisnis yang sangat ketat,maka konsumen benar-benar raja Kepercayaan konsumen dijaga dengan memperlihatkan citra bisnis yang baik dan etis.
3. Dalam sistem pasar terbuka dengan peran pemerintah yang menjamin kepentingan dan hak bagi semua pihak, maka perusahaan harus menjalankan bisnisnya dengan baik dan etis
Sasaran dan Lingkup Etika Bisnis
1. Etika bisnis bertujuan untuk menghimbau pelaku bisnis agar menjalankan bisnisnya secara baik dan etis
2. Untuk menyadarkan masyarakat khususnya konsumen, buruh atau karyawan dan masyarakat luas akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis siapapun juga
3. Etika bisnis juga berbicara mengenai sistem ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis
Prinsip-prinsip Etika Bisnis
  1. Prinsip otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
2. Prinsip Kejujuran
a. Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
b. Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
c. Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
3. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan
Etos Bisnis
Etos bisnis adalah suatu kebiasaan atau budaya moral menyangkut kegiatan bisnis yang dianut dalam suatu perusahaan dari satu generasi ke generasi yang lain.
Inti etos ini adalah pembudayaan atau pembiasaan penghayatan akan nilai, norma, atau prinsip moral tertentu yang dianggap sebagai inti kekuatan dari suatu perusahaan yang juga membedakannya dari perusahaan yang lain.
Etos bisnis dibangun atas dasar visi atau filsafat bisnis pendiri perusahaan sebagai penghayatan tentang bisnis yang baik
Tiga pandangan umum yang dianut :
  1. Norma etis berbeda antara satu tempat dengan tempat yang lain.
‘’Kalau di Roma, bertindaklah sebagaimana dilakukan orang roma’’( kubu komunitarian )
Artinya perusahaan harus mengikuti norma dan aturan moral yang berlaku di negara itu
2. Norma sendirilah yang paling benar dan tepat
“Bertindaklah di mana saja sesuai dengan prinsip yang dianut dan berlaku di negaramu sendiri”.
3. Tidak ada norma moral yang perlu diikuti sama sekali (De George menyebutnya sebagai dengan”immoralis naif”)
Pandangan ini sama sekali tidak benar
Kelompok stakeholders:
1. Kelompok primer.
Pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Perusahaan harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini
  1. Kelompok sekunder.
Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat

Perlunya Berbisnis dengan Etika

Sebenarnya, keberadaan etika bisnis tidak hanya menjawab pertanyaan-pertanyaan “remeh” seperti, “Saya belanja Rp 50.000 tapi cuma ditagih Rp 45.000. Perlu nggak saya lapor?”, atau, “Bisakah saya melakukan tindakan tidak etis/melanggar hukum untuk meningkatkan kinerja divisi saya?”, atau, “Should I accept this gift or bribe that is being given to me to close a big deal for the company?“, atau, “Is this standard we physicians have adopted violating the Hippo-cratic oath and the value it places on human life?“, dan pertanyaan-pertanyaan serupa lainnya.
Sebuah studi selama 2 tahun yang dilakukan The Performance Group, sebuah konsorsium yang terdiri dari Volvo, Unilever, Monsanto, Imperial Chemical Industries, Deutsche Bank, Electrolux, dan Gerling, menemukan bahwa pengembangan produk yang ramah lingkungan dan peningkatan environmental compliance bisa menaikkan EPS (earning per share) perusahaan, mendongkrak profitability, dan menjamin kemudahan dalam mendapatkan kontrak atau persetujuan investasi.
Di tahun 1999, jurnal Business and Society Review menulis bahwa 300 perusahaan besar yang terbukti melakukan komitmen dengan publik yang berlandaskan pada kode etik akan meningkatkan market value added sampai dua-tiga kali daripada perusahaan lain yang tidak melakukan hal serupa.
Bukti lain, seperti riset yang dilakukan oleh DePaul University di tahun 1997, menemukan bahwa perusahaan yang merumuskan komitmen korporat mereka dalam menjalankan prinsip-prinsip etika memiliki kinerja finansial (berdasar penjualan tahunan/revenue) yang lebih bagus dari perusahaan lain yang tidak melakukan hal serupa.

Kita Sebagai Pebisnis

Kasus yang paling gampang adalah Enron — yang begitu sering didiskusikan di ruang kuliah. Sebenarnya, Enron adalah perusahaan yang sangat bagus. Sebagai salah satu perusahaan yang menikmati booming industri energi di tahun 1990an, Enron sukses menyuplai energi ke pangsa pasar yang begitu besar dan memiliki jaringan yang luar biasa luas. Enron bahkan berhasil menyinergikan jalur transmisi energinya untuk jalur teknologi informasi.
Kalau dilihat dari siklus bisnisnya, Enron memiliki profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring booming industri energi, Enron memosisikan dirinya sebagai energy merchants: membeli natural gas dengan harga murah, kemudian dikonversi dalam energi listrik, lalu dijual dengan mengambil profit yang lumayan dari markup sale of power atau biasa disebut “spark spread“.
Sebagai sebuah entitas bisnis, Enron pada awalnya adalah anggota pasar yang baik, mengikuti peraturan yang ada di pasar dengan sebagaimana mestinya. Pada akhirnya, Enron meninggalkan prestasi dan reputasi baik tersebut. Sebagai perusahaan Amerika terbesar ke delapan, Enron kemudian tersungkur kolaps pada tahun 2001. Tepat satu tahun setelah California energy crisis.
Seleksi alam akhirnya berlaku. Perusahaan yang bagus akan mendapat reward, sementara yang buruk akan mendapat punishment. Termasuk juga pihak-pihak yang mendukung tercapainya hal tersebut — dalam hal ini Arthur Andersen.
Masyarakat akhirnya juga lebih aware terhadap pasar modal. Pemerintah pun juga makin hati-hati dalam melakukan pengawasan. Penyempurnaan terhadap sistem terus dilakukan. Salah satunya adalah lahirnya Sarbanes-Oxley Act. Akibat mendzolimi pelaku pasar lainnya, Enron akhirnya terkapar karena melakukan penipuan dan penyesatan. Pun bagi “Enron-wannabe” lainnya, perlu berpikir ulang dua-tiga kali untuk melakukan hal serupa.
Memang benar. Kita tidak bisa berasumsi bahwa pasar atau dunia bisnis dipenuhi oleh orang-orang jujur, berhati mulia, dan bebas dari akal bulus serta kecurangan/manipulasi. Tetapi sungguh, tidak ada gunanya berbisnis dengan mengabaikan etika dan aspek spiritual. Biarlah pemerintah melakukan pengawasan, biarlah masyarakat memberikan penilaian, dan sistem pasar (dan sistem Tuhan tentunya) akan bekerja dengan sendirinya.

Kita Sebagai Konsumen

Ini yang lebih penting.
Memang benar, tidak ada yang bisa menjadi produsen (atau konsumen) selamanya. Ada kalanya kita berada dalam posisi sebagai penjual dan ada kalanya kita sebagai pembeli. Saya sendiri, lebih sering berada dalam posisi sebagai konsumen — alih-alih sebagai seorang produsen.
Kembali ke kasus Morgan di atas, persaingan bisnis yang kian sengit memang mengakibatkan terdistorsinya batas-batas antara right-wrong atau good-bad. Lumrah sekali kita jumpai praktik bisnis yang menembus area abu-abu. Tidak jarang pula kampanye pemasaran begitu gencar digalakkan sehingga membuat kita bahkan tidak bisa mengenali diri kita sendiri. Kita “dipaksa” membeli barang yang kita tidak perlu. Kita “senang” mengonsumsi produk yang sebenarnya justru merusak diri kita. Kita “bahagia” memakai produk luar negeri sementara industri dalam negeri mulai kehabisan nafas.
Kompas beberapa waktu lalu pernah mengulas tentang gencarnya cengkeraman kapitalisme membelenggu negara-negara yang baru berkembang seperti Indonesia. Korbannya adalah masyarakat strata menengah dan masyarakat strata “agak bawah” yang “memaksakan diri” untuk masuk ke level yang lebih tinggi. Secara fundamental ekonomi, pengaruhnya jelas tidak baik karena ekonomi yang didasarkan pada tingkat konsumsi yang besar (apalagi dibiayai oleh utang) benar-benar rawan. Secara sosial, jelas fenomena ini akan menimbulkan pergeseran dan rentan terhadap benturan yang dampak turunannya sebenarnya cukup mengerikan.
Maka tak perlu heran jika di jaman sekarang seorang anak kecil akan lebih faham kosakata “starbucks”, “breadtalk”, “orchard road”, “gucci”, daripada kosakata lain seperti “gudeg”, “bunaken”, “senggigi”, “ketoprak”, dan sebagainya. Kita secara tidak sadar mengkiblatkan diri pada produk/jasa yang sebenarnya tidak terlalu bagus — melainkan karena praktik pemasaran dan operasional bisnis yang seringkali melanggar batas-batas etika.
Sebenarnya tidak ada yang “salah” dengan kapitalisme. Kapitalisme, yang didasarkan pada perdagangan, disebut Adam Smith sejak lama sebagai kunci kemakmuran. Ide ini sudah dibuktikan secara empiris oleh para akademisi. Dengan adanya perdagangan, maka spesialisasi, penghargaan, kebersamaan, perdamaian, serta kemakmuran bisa tercapai. Yang salah adalah ketika kapitalisme dijalankan dengan melanggar etika sehingga menodai nilai-nilai murni perdagangan itu sendiri.
Belajar dari pengalaman Morgan, sebagai konsumen kita memang harus mulai belajar untuk aware terhadap praktik-praktik bisnis yang melanggar batas-batas etika. Karena pada akhirnya konsumen selalu berada dalam posisi yang dirugikan. Sementara produsen memiliki kesempatan berkelit yang lebih banyak. The winner takes all.
Padahal, sebenarnya kita nggak perlu malu mengonsumsi tahu, tempe, atau daun singkong, sementara teman-teman kita makan di restoran fast food. Biarlah kita mengenakan produk dalam negeri sementara orang lain pakai Versace, Bvlgari, atau Luis Vuitton. Tidak ada yang akan menghukum kita hanya karena ponsel kita lebih lawas daripada milik rekan kita. Kita tidak perlu ganti mobil hanya karena tetangga kita barusan beli mobil baru. Kita juga tidak harus membeli rumah yang lebih besar sementara kita sendiri sebenarnya sudah cukup nyaman dengan rumah yang ada.
Dan percayalah. Tidak ada yang lebih tahu dan mengenal diri kita kecuali Tuhan dan diri kita sendiri.
»»  read more

BISNIS : SEBUAH PROFESI ETIS

Bisnis, bisa menjadi sebuah profesi etis, bila :
  1. Ditunjang oleh sistem politik ekonomi yang kondusif
- aturan yg jelas dan fair
- kepastian keberlakuan aturan tersebut
- aturan hukum yg mengatur kegiatan bisnis
- sistem pemerintahan yg adil dan efektif
  1. Prinsip-prinsip etis untuk berbisnis yang baik
1. Etika Terapan
Secara umum Etika dibagi menjadi :
  1. Etika Umum
  2. Etika Khusus
Etika Umum berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bgmn manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
Etika Khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yg khusus.
Contoh penerapan moral bisnis
Pada tahun 1990 an, kasus yang masih mudah diingat yaitu Enron. Bahwa Enron adalah perusahaan yang sangat bagus dan pada saat itu perusahaan dapat menikmati booming industri energi dan saat itulah Enron sukses memasok enegrgi ke pangsa pasar yang bergitu besar dan memiliki jaringan yang luar biasa luas. Enron bahkan berhasil menyinergikan jalur transmisi energinya untuk jalur teknologi informasi. Dan data yang ada dari skilus bisnisnya, Enron memiliki profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring dengan booming indutri energi, akhirnya memosisikan dirinya sebagai energy merchants dan bahkan Enron disebut sebagai ”spark spead” Cerita pada awalnya adalah anggota pasar yang baik, mengikuti peraturan yang ada dipasar dengan sebagaimana mestinya. Pada akhirnya Enron meninggalkan prestasi dan reputasinya baik tersebut, karena melakukan penipuan dan penyesatan.. Sebagai perusahaan Amerika terbesar ke delapan, Enron kemudian kolaps pada tahun 2001.
*Gap Inc, mendapat Social reporting Award. Gap melporkan kinerja dan ketaatan 3.000 pabrik pemsok di 50 negara terhdap aturan yang tela ditetapkan.
*chroma Technology Corp. Meraih Living Economy Award,perusahaan yang menerapkan konsep kepemilikan karyawan, kebijakan upah yang pantas.
*Dell Inc, memperoleh Environmental Progress Award, menawarkan jasalayanan gratis untuk mendaur ulang komputer yang eprnah dipakai perusahaan pada setiap pembelian komputer baru.
*Cliff Car Inc, menyabet General Excellence Award atas komitmennya dan konsisten terhadap pelestarian lingkungan.
*King Arthur Flour, mencapai Social Legacy Award, kerena menyerahkan kepemilikan saham 100 persen.

2. Contoh Pengendalian diri
1. Dalam Keluarga
- Hidup sederhana dan tidak suka pamer harta kekayaan dan kelebihannya.
- Tidak mengganggu ketentraman anggota keluarga lain.
- Tunduk dan taat terhadap aturan serta perintah orang tua.
2. Dalam Masyarakat
- Mencari sahabat sebanyak-banyaknya dan membenci permusuhan
- Saling menghormati dan menghargai orang lain
- Mengutamakan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi
- Mengikuti segara aturan yang berlaku dalam masyarakat
3. Dalam Lingkungan Sekolah Dan Kampus
- Patuh dan taat pada peraturan di sekolah
- Menghormati dan menghargai teman, guru, karyawan, dll
- Berani mengatakan tidak pada ajakan dan paksaan tawuran pelajar serta perbuatan tercela
- Hidup penuh kesederhanaan, tidak sombong dan gengsian

3. sebutkan 4 kebutuhan dasar profesi serta contoh penerapannya
a. Kredibilitas
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
b. Profesionalisme
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
c. Kualitas Jasa
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
d. Kepercayaan
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
2. Etika Profesi
  1. Pengertian Profesi
Profesi dpt dirumuskan sbg pekerjaan yg dilakukan sbg nafkah hidup dg mengandalkan keahlian dan keterampilan yg tinggi dan dg melibatkan komitmen pribadi (moral) yg mendalam.
Orang Profesional adalah orang yg melakukan suatu pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dg mengandalkan keahlian dan ketrampilan yg tinggi serta punya komitmen pribadi yg mendalam atas pekerjaannya itu. Atau
Orang yang profesional adalah orang yg melakukan suatu pekerjaan karena ahli di bidang tsb dan meluangkan seluruh waktu, tenaga, dan perhatiannya untuk pekerjan tsb.
Prinsip-prinsip etika profesi
Prinsip Keadilan
Prinsip ini terutama menuntut orang yg profesional agar dlm menjalankan profesinya ia tdk merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yg dilayani dalam rangka profesinya
Prinsip Otonomi
Prinsip yg dituntut oleh kalangan profesional thd dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dlm menjalankan profesinya. Karena hanya kaum profesional ahli dan terampil dlm bidang profesinya, tdk boleh ada pihak luar yg ikut campur tangan dlm pelaksanaan profesi tsb
Prinsip Otonomi
Batas-batas prinsip otonomi :
Tanggung jawab dan komitmen profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi tsb serta (dampaknya pada) kepentingan masyarakat
Kendati pemerintah di tempat pertama menghargai otonomi kaum profesional, pemerintah tetap menjaga, dan pada waktunya malah ikut campur tangan, agar pelaksanaan profesi ttt tdk sampai merugikan kepentingan umum
3. Menuju Bisnis sebagai Profesi Luhur
Sesungguhnya bisnis bukanlah merupakan profesi, kalau bisnis dianggap sbg pekerjaan kotor, kedati kata profesi, profesional dan profesionalisme sering begitu diobral dlm kaitan dg kegiatan bisnis. Namun dipihak lain tdk dapat disangkal bahwa ada banyak orang bisnis dan jg perusahaan yg sangat menghayati pekerjaan dan kegiatan bisnisnya sbg sebuah profesi. Mereka tdk hanya mempunyai keahlian dan ketrampilan yg tinggi tapi punya komitmen moral yg mendalam. Karena itu, bukan tdk mungkin bahwa bisnis pun dapat menjadi sebuah profesi dlm pengertian sebenar-benarnya bahkan menjadi sebuah profesi luhur.
Pandangan Praktis-Realistis
Asumsi Adam Smith :
Dlm masyarakat modern telah terjadi pembagian kerja di mana setiap orang tdk bisa lagi mengerjakan segala sesuatu sekaligus dan bisa memenuhi semua kebutuhan hidupnya sendiri
Semua orang tanpa terkecuali mempunyai kecenderungan dasar untuk membuat kondisi hidupnya menjadi lebih baik.
Pandangan Ideal
1. Disebut pandangan ideal, karena dlm kenyataannya masih mrpk suatu hal yg ideal mengenai dunia bisnis. Sbg pandangan yg ideal pandangan ini baru dianut oleh segelintir orang yg dipengaruhi oleh idealisme ttt berdasarkan nilai ttt yg dianutnya.
2. Menurut pandangan ini, bisnis tidak lain adalah suatu kegiatan diantara manusia yg menyangkut memproduksi, menjual, dan membeli barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
3.Dasar pemikirannya adalah pertukaran timbal balik secara fair di antara pihak-pihak yg terlibat. Maka yg mau ditegakkan dlm bisnis yg menyangkut pandangan ini adalah keadilan komutatif, khususnya keadilan tukar atau pertukaran dagang yg fair.
4. Menurut Adam Smith, pertukaran dagang terjadi karena satu orang memproduksi lebih banyak barang ttt sementara ia sendiri membutuhkan barang lain yg tidak bisa dibuatnya sendiri.
5. Menurut Matsushita (pendiri perusahan Matsushita Inc di Jepang), tujuan bisnis sebenarnya bukanlah mencari keuntungan melainkan untuk melayani kebutuhan masyarakat. Sedangkan keuntungan tidak lain hanyalah simbol kepercayaan masyarakat atas kegiatan bisnis suatu perusahaan. Artinya, krn masyarakat merasa kebutuhan hidupnya dipenuhi secara baik mereka akan menyukai produk perusahaan tsb yg memang dibutuhkannya tapi sekaligus juga puas dengan produk tsb.
»»  read more